Inspektorat Telusuri Penyalahgunaan Izin Bus Dinas Terlibat Kecelakaan

Bandar Lampung, IDN Times - Inspektorat Provinsi Lampung masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bus kendaraan dinas milik Pemprov Lampung terlibat kecelakaan tunggal hingga menelan korban jiwa dan luka-luka.
Bus Pemprov Lampung nopol BE 7801 BZ itu kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/6/2023).
"Iya (informasinya sudah diterima Inspektorat) sedang kami telusuri. Nanti perlu dilihat dulu izinnya untuk apa, kita belum tahu apa izinnya itu (peruntukkan peminjaman randis tersebut," ujar Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, Selasa (26/6/2023).
1. Inspektorat telusuri pemberian izin penggunaan randis ke Biro Umum

Dikatakan Fredy, pihaknya akan meneluri lebih jauh ihwal pemberian izin penggunaan bus kendaraan dinas tersebut ke bagian Biro Umum Provinsi Lampung. Mengingat, pengelolaan barang/jasa hingga pengelolaan barang milik negara merupakan tugas dan kewajibannya.
"Ya kan namanya ini mengenai izin, bisa saja nanti kita dalami ke Biro Umum. Yang jelas, harus ditelusuri dulu soal perizinannya," imbuhnya.
2. Berpeluang beri sanksi tegas berupa teguran

Lebih lanjut bila terbukti adanya dugaan pelanggaran pemberian izin dan penyalahgunaan di luar kepentingan dinas, Fredy menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa teguran.
"Jadi gini kalau memang sudah ada izin berarti ada persetujuan, bisa saja, tapi kalau gak ada persetujuan itu yang nanti sanksinya akan kita tegur," kata dia.
3. Diskominfotik akui penggunaan randis untuk keperluan keluarga staf Pemprov Lampung

Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah telah membenarkan bus tersebut merupakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah provinsi. Itu dipinjam secara resmi oleh staf pemprov, untuk keperluan menjemput keluarga dari kampungnya di Bumi Ratu, Lampung Tengah.
Ia menyebut, peruntukan peminjaman kendaraan dinas itu guna menghadiri resepsi acara khitanan di kediaman seorang staf pemerintah daerah beralamatkan di Perum Korpri, Kota Bandar Lampung.
Sedangkan alasan pemberian peminjaman randis itu dikarenakan atas dasar permohonan dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak, untuk kepentingan keluarga yang secara resmi sudah diajukan melalui surat permohonan.
"Maka bus pemprov tersebut dipinjamkan kepada staf tersebut, adapun mobil bus dan sopir adalah staf biro umum. Saat ini diamankan di Polres Pesawaran," tandasnya.