Bus Pemprov Lampung Kecelakaan, Ternyata Dipakai Staf Jemput Keluarga

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka suara ihwal peristiwa nahas kecelakaan lalu lintas tunggal mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dialami bus dinas nopol BE 7801 BZ.
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan kecelakaan bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran tersebut merupakan milik pemerintah daerah provinsi.
"Bus pemprov dipinjam secara resmi oleh staf Pemprov, untuk keperluan menjemput keluarga dari kampungnya di Bumi Ratu, Lampung Tengah," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
1. Peruntukkan peminjaman menghadiri acara khitanan di Bandar Lampung

Dikatakan Saefullah, peruntukkan peminjaman kendaraan dinas tersebut guna menghadiri resepsi acara khitanan di kediaman seorang staf pemerintah daerah beralamatkan di Perum Korpri, Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, pemberian peminjaman randis itu dikarenakan atas dasar permohonan dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak, untuk kepentingan keluarga yang secara resmi sudah diajukan melalui surat permohonan.
"Maka bus pemprov tersebut dipinjamkan kepada staf tersebut, adapun mobil bus dan sopir adalah staf biro umum. Saat ini diamankan di Polres Pesawaran," imbuhnya.
2. Pemberian dikarenakan kondisi sangat membutuhkan dan kepentingan mendesak

Disinggung ihwal peminjaman randis diperuntukkan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kepentingan dinas, Saefullah menyampaikan, permohonan staf tersebut disetujui karena sangat membutuhkan dan kepentingan mendesak di luar jam dinas.
"Izin itu juga ditujukan kepada pimpinannya langsung, pak karo umum. Beliau pun sudah menyampaikan permohonan maaf, bila telah mengizinkan kepada stafnya langsung yang kemudian terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, peristiwa ini menjadi evaluasi ke depan begi Pemprov Lampung, dengan mengutamakan regulasi yang berlaku. "Ya, walaupun pengajuan atau permohonan peminjaman aset negara dalam keadaan mendesak," sambung Saefullah.
3. Akui lalai, pihak terlibat siap disanksi teguran

Saefullah menegaskan, staf dimaksud tidak menutup kemungkinan bakal disanksi berupa teguran, serta pihak-pihak terlibat dalam proses pengajuan dan pemberian izin penggunaan kendaraan telah mengakui perbuatannya sebagai bentuk kelalaian.
"Apabila harus mendapatkan sanksi teguran, maka beliau pun siap melaksanakan. Walau maksudnya (Karo Umum Pemprov Lampung) baik, dengan meminjamkan karena kebutuhan," jelasnya.
Lebih lanjut ia pun menyampaikan, permasalahan dengan pihak korban, Bejan Haryanto (81) warga Desa Bumi Ratu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah juga sudah terselesaikan. "Ya, alhamdulillah sudah clear dan sudah saling memahami tentang kejadian tersebut. Korban itu keluarga staf umum Pemprov," tandas Saefullah.