Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 5 Daerah di Lampung dengan Pencemaran Lingkungan Terbanyak 2025

Ilustrasi Pencemaran Lingkungan
Ilustrasi Pencemaran Lingkungan (pixabay.com/SD-Pictures)
Intinya sih...
  • Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah terluas di Provinsi Lampung dengan luas mencapai sekitar 4.548 kilometer persegi.
  • Bandar Lampung memiliki luas wilayah sekitar 197 kilometer persegi dengan karakter geografis berupa dataran pesisir, kawasan perbukitan, dan wilayah perkotaan padat penduduk.
  • Kabupaten Pringsewu memiliki luas wilayah sekitar 625 kilometer persegi dan dikenal sebagai daerah dengan perkembangan kawasan permukiman serta aktivitas ekonomi cukup pesat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kemajuan suatu daerah. Lingkungan sehat bukan hanya mendukung kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan tetap mempertahankan struktur dan keseimbangan ekosistem alam. Tanpa pengelolaan lingkungan yang baik, pertumbuhan ekonomi justru dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan alam, pencemaran, hingga ancaman kesehatan masyarakat.

Namun, kondisi ideal tersebut belum sepenuhnya tercapai di Provinsi Lampung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung tahun 2025 mencatat masih banyak desa dan kelurahan mengalami pencemaran lingkungan hidup, baik bersumber dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun faktor lainnya. Pencemaran tersebut mencakup pencemaran air, tanah, dan udara yang tersebar di berbagai wilayah. Berikut ini IDN Times menyajikan ulasan lengkap 5 daerah di Lampung dengan pencemaran lingkungan terbanyak berdasarkan data resmi BPS Lampung 2025.

1. Kabupaten Lampung Tengah

ilustrasi pencemaran lingkungan
ilustrasi pencemaran lingkungan (pexels.com/Yogendra Singh)

Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah terluas di Provinsi Lampung dengan luas mencapai sekitar 4.548 kilometer persegi. Wilayah ini didominasi oleh hamparan dataran luas, kawasan pertanian, serta permukiman tersebar di banyak kecamatan, sehingga pengelolaan lingkungan menjadi tantangan tersendiri.

Berdasarkan data BPS Lampung tahun 2025, pencemaran lingkungan di Lampung Tengah cukup signifikan, terutama pada pencemaran udara yang bersumber dari aktivitas rumah tangga dan memengaruhi 18 desa atau kelurahan, serta dari sumber lainnya di 1 desa atau kelurahan. Pencemaran air juga tercatat berasal dari aktivitas rumah tangga di 2 desa atau kelurahan dan kegiatan industri serta usaha di 9 desa atau kelurahan, ditambah sebagian kecil pencemaran tanah.

Jika seluruh data tersebut dijumlahkan, total desa dan kelurahan mengalami pencemaran lingkungan di Lampung Tengah mencapai 31 wilayah, sehingga kabupaten ini berada di peringkat kelima daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung.

2. Kota Bandar Lampung

Ilustrasi pencemaran laut
Ilustrasi pencemaran laut (pexels.com/Rui Stenio)

Sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung memiliki luas wilayah sekitar 197 kilometer persegi dengan karakter geografis berupa dataran pesisir, kawasan perbukitan, dan wilayah perkotaan padat penduduk. Tingginya aktivitas ekonomi, transportasi, serta pertumbuhan permukiman menjadikan kota ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Data BPS Lampung tahun 2025 mencatat bahwa pencemaran air di Bandar Lampung paling banyak berasal dari aktivitas rumah tangga terjadi di 25 desa atau kelurahan, disusul kegiatan industri dan usaha memengaruhi 2 desa atau kelurahan. Pencemaran tanah juga tercatat terjadi di beberapa kelurahan, sementara pencemaran udara berasal dari aktivitas rumah tangga di 11 desa atau kelurahan, sumber lainnya di 2 desa atau kelurahan, serta sebagian kecil dari aktivitas industri.

Secara keseluruhan, Bandar Lampung mencatat 41 desa atau kelurahan dengan pencemaran lingkungan, sehingga menempatkannya di peringkat keempat daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung.

3. Kabupaten Pringsewu

ilustrasi pencemaran udara
ilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kabupaten Pringsewu memiliki luas wilayah sekitar 625 kilometer persegi dan dikenal sebagai daerah dengan perkembangan kawasan permukiman serta aktivitas ekonomi cukup pesat. Secara topografi, wilayah ini didominasi dataran rendah hingga perbukitan ringan, dengan tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayahnya.

Menurut data BPS Lampung tahun 2025, pencemaran lingkungan di Pringsewu paling menonjol terjadi pada sektor pencemaran udara. Aktivitas rumah tangga tercatat menyebabkan pencemaran udara di 17 desa atau kelurahan, sementara kegiatan industri dan usaha memengaruhi 15 desa atau kelurahan lainnya. Selain itu, pencemaran air juga terjadi akibat aktivitas rumah tangga di 4 desa atau kelurahan serta kegiatan industri di 5 desa atau kelurahan, ditambah sebagian kecil pencemaran tanah di beberapa wilayah.

Jika seluruh jenis pencemaran dijumlahkan, total desa dan kelurahan terdampak pencemaran lingkungan di Pringsewu mencapai 42 wilayah, sehingga kabupaten ini berada di peringkat ketiga daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung.

4. Kabupaten Tanggamus

ilustrasi pencemaran air sungai akibat sampah
ilustrasi pencemaran air sungai akibat sampah (pexels.com/Collab Media)

Kabupaten Tanggamus memiliki luas wilayah sekitar 3.356 kilometer persegi dengan karakter geografis beragam, mulai dari kawasan pegunungan Bukit Barisan hingga wilayah pesisir Teluk Semaka. Kondisi alam ini menjadikan Tanggamus kaya akan sumber daya alam, tetapi pada saat yang sama juga rentan terhadap pencemaran apabila aktivitas manusia tidak dikendalikan dengan baik.

Data BPS Lampung tahun 2025 menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan di Tanggamus didominasi oleh pencemaran air yang bersumber dari aktivitas rumah tangga dan terjadi di 30 desa atau kelurahan. Selain itu, kegiatan pabrik, industri, dan usaha juga menjadi sumber pencemaran air di 6 desa atau kelurahan. Pada sektor pencemaran udara, aktivitas rumah tangga tercatat memengaruhi 5 desa atau kelurahan, sementara sumber lainnya berdampak pada 3 desa atau kelurahan.

Meski pencemaran tanah relatif tidak terlalu besar, akumulasi pencemaran dari berbagai sumber tetap memberi tekanan terhadap kondisi lingkungan daerah ini. Secara total, Tanggamus mencatat 44 desa atau kelurahan mengalami pencemaran lingkungan, sehingga menempatkannya di peringkat kedua daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung.

5. Kabupaten Way Kanan

ilustrasi pencemaran udara dari aktivitas industri
ilustrasi pencemaran udara dari aktivitas industri (pixabay.com/SD-Pictures)

Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah sekitar 3.921 kilometer persegi dan didominasi kontur alam perbukitan serta kawasan hutan, terutama di wilayah hulu sungai-sungai besar mengalir ke berbagai daerah lain di Lampung. Secara geografis, Way Kanan memegang peran penting sebagai daerah penyangga lingkungan, khususnya dalam menjaga kualitas air dan keseimbangan ekosistem wilayah hilir.

Namun, berdasarkan data BPS Lampung tahun 2025, Way Kanan justru tercatat sebagai daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung. Pencemaran air paling banyak bersumber dari aktivitas rumah tangga terjadi di 16 desa atau kelurahan, disusul aktivitas pabrik, industri, dan usaha memengaruhi 12 desa atau kelurahan, serta beberapa desa lainnya terdampak dari sumber pencemaran lain. Pada pencemaran tanah, aktivitas rumah tangga dan industri juga tercatat memberi kontribusi di sejumlah wilayah.

Sementara itu, pencemaran udara menjadi paling menonjol karena berasal dari aktivitas rumah tangga di 17 desa atau kelurahan, kegiatan industri di 13 desa atau kelurahan, serta sumber lainnya memengaruhi 5 desa atau kelurahan.

Secara keseluruhan, total desa dan kelurahan mengalami pencemaran lingkungan di Way Kanan mencapai 78 wilayah, sehingga menempatkan kabupaten ini di peringkat pertama sebagai daerah dengan pencemaran lingkungan terbanyak di Provinsi Lampung.

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Bapenda Bandar Lampung Kebut Penerimaan Pajak Daerah 2026

18 Jan 2026, 13:11 WIBNews