Ibu Anak Korban Pencabulan di Lampung Selatan Minta Bantu Hotman Paris

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ibu asal Kabupaten Lampung Selatan meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea ihwal kasus dugaan pelecehan seksual hingga pencabulan dialami oleh putri kandungannya.
Melalui unggahan akun media sosial pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial, nampak seorang wanita mengenakan baju berwarna pink dan hijab kream merekam diri meminta bantuan kepada Hotman Paris untuk mengawal kasus pelecehan seksual sang buah hati.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wati warga Desa Merbau Mataram meminta tolong kepada bapak Hotman Paris untuk membantu saya dikarenakan anak saya yang masih berusia 12 tahun dicabuli dan dilecehkan oleh gurunya sendiri," ucap wanita dalam video.
"Dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian menangkap pelaku dan pelaku masih bebas berkeliaran. Saya minta tolong bantu saya pak Hotman Paris, saya sangat membutuhkan bantuan bapak. Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh," sambung lanjut wanita tersebut.
1. Minta Kapolda dan Kapolres Lampung Selatan antensi perkara

Masih dalam unggahan video itu, Hotman Pasal turut membubuhkan keterangan meminta agar Kapolda hingga Kapolres Lampung Selatan segera memproses pelaku dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Halo Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan mohon atensi serius! Halo Propam Polda Lampung agar mulai menanyakan hal ini ke Kapolres Lampung Selatan," tulis Hotman.
2. Sebut pekara sudah tahap penyidikan

Menanggapi unggahan video ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun memastikan proses hukum dilakukan Polres Lampung Selatan terhadap kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Sejauh ini, kepolisian setempat telah memeriksa dan memintai keterangan korban dan orang tuanya, serta 10 saksi lain merupakan penjaga sekolah, wali kelas, teman-teman korban, hingga tetangga sekitar.
"Penyidik Polres Lampung Selatan terus berjalan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," katanya.
3. Masih tunggu hasil uji DNA dari Labfor

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, Yuni menambahkan, penyidik telah menyita pakaian korban diduga berkaitan dengan perkara ini. Dikatakan, sampel barang bukti ini akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Jakarta.
"Ya, dilakukan uji DNA. Langkah ini diambil guna menguatkan pembuktian ilmiah atas laporan yang diterima. Hasil uji laboratorium nantinya akan sangat menentukan arah lanjutan penyidikan," terangnya.
Pascahasil DNA diketahui, penyidik bakal menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor. "Proses gelar perkara akan digelar untuk memastikan, apakah unsur pidana terpenuhi dan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.