Eks Napiter Lampung Pertanyakan Proses Hukum Tersangka Senjata Api

- JD mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka Senpi MI yang belum menjalani persidangan meski ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
- MI ditahan selama enam bulan, namun penahanannya ditangguhkan oleh penyidik pada Mei atau Juni 2023, sementara JD telah diadili dan divonis lima tahun penjara.
- JD membandingkan penanganan hukum terhadap dirinya dengan pihak lain yang turut terlibat dalam kasus senjata api, serta mempertanyakan status hukum MI yang masih sebagai tersangka.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mantan narapidana terorisme (Napiter) asal Bandar Lampung berinisial JD (49) mempertanyakan ihwal penanganan hukum terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) inisial MI dalam rangkaian kasus telah menjeratnya.
JD mengatakan, tersangka MI hingga kini belum menjalani proses persidangan meski sempat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Ia mengaku heran, sebab MI disebut memiliki keterkaitan langsung dalam perkara senpi jenis FN tapi bebas berkeliaran meski telah berstatus tersangka.
"Saya sendiri sudah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang sama. Senjata api itu memang dari saya dan barang buktinya sudah diambil oleh Densus 88. Saya juga sudah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya,” ujarnya dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026).
1. Ditangguhkan setelah ditahan enam bulan

JD menjelaskan, MI sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan MI ditangguhkan oleh penyidik pada Mei atau Juni 2023.
“Waktu itu penyidik menyampaikan penahanannya ditangguhkan dan suatu saat akan diambil kembali. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas dan belum diadili,” ujarnya.
Membandingkan penanganan hukum terhadap dirinya dengan pihak lain turut terlibat dalam perkara tersebut. JD menyebutkan, satu orang tersangka lain telah juga menjalani hukuman penjara selama satu tahun, sementara MI hingga kini belum diproses hingga tuntas.
“Dalam kasus saya, ada dua orang yang saya titipkan senjata. Satu orang ditahan satu tahun di Lapas Way Hui karena bukan jaringan. Satu lagi MI, menurut Densus bagian dari jaringan, tapi sampai sekarang belum diproses,” lanjutnya.
2. Pertanyakan status hukum MI

Lebih lanjut JD menuturkan, dirinya ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada 11 November 2022 dan telah diadili serta divonis hukuman lima tahun penjara. Ia telah menjalani masa pidana selama 37 bulan dan dinyatakan bebas bersyarat serta telah mengikuti seluruh rangkaian program deradikalisasi pada 30 Desember 2025.
Ia turut mengaku pernah mempertanyakan langsung status hukum MI kepada penyidik Densus Mabes Polri. Saat itu, penyidik disebut masih mencatat MI sebagai tersangka dalam sistem.
“Saya mendukung Densus 88 menindak orang-orang berpaham keras, tapi kalau memang masih tersangka, kenapa tidak ditahan dan diadili seperti yang lain? Saya hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ucapnya.
3. Inginkan keadilan dan kesetaraan hukum

JD menegaskan telah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum dan hanya menginginkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak menyangkal kesalahan saya dan sudah menjalani hukuman. Saya hanya pertanyakan tentant keadilan yang sama bagi semua warga negara,” imbuh dia.
Menanggapi pernyataan JD, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun melalui Kepala SPKT, AKBP Fenza Utih Suud Alibagus menyebutkan, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima konsultan pria tersebut dan menyarankan membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Ya, monitor. Sudah kami arahkan buat Dumas yang ditujukan kepada pak Kapolda dan disampaikan melalui Setum (Sekretariat Umum Polda Lampung)," imbuhnya.

















