Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Divonis Langgar Pidana Pemilu, Cawawalkot Metro Qomaru Potensi Gugur

Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Qomaru Zaman terkena pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara karena melanggar pidana pemilihan dengan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
  • Nasib pencalonan Qomaru sebagai Cawawalkot Metro 2024 terancam gugur, yang juga berdampak pada pasangan calon Wali Kota Wahdi.
  • Putusan vonis ini berpotensi mempengaruhi keabsahan pencalonan keduanya sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Metro, IDN Times - Putusan pidana pemilihan menjerat Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman berpotensi menggugurkan pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilwalkot Metro 2024.

Cawawalkot berstatus petahana ini diketahui divonis Majelis Hakim PN Kota Metro bersalah melanggar pidana pemilihan dan dihukun pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara. Qomaru terbukti berkampanye menggunakan fasilitas negara pada 19 September 2024 kemarin.

"Tentunya banyak spekulasi nasib dari pencalonan pasangan calon Wahdi-Qomaru setelah adanya putusan tersebut. Terkait dengan putusan ini, menurut saya bahwa seorang calon apabila terkena pidana pemilihan maka dapat menggugurkan pencalonannya," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).

1. Putusan berdampak pada pencalonannya Wahdi-Qomaru

Qomaru Zaman saat mendampingi Calon Wali Kota Metro, Wahdi saat menyampaikan sambutan dalam penetapan nomor urut Pilkada 2024. (Dok. KPU Metro).

Candrawansah melanjutkan, nasib tersebut bukan hanya dialami Qomaru Zaman, melainkan juga bakal menyasar sang calon Wali Kota Wahdi. Pasalnya, ketika salah satu pasangan gugur menjadi calon, maka paslon tersebut otomatis gugur menjadi peserta Pilkada.

"Tinggal nanti kita lihat, upaya pasangan calon tersebut ketika memang terjadi diskualifikasi oleh Pengawas Pemilu, apabila sanksi administratif diterapkan," katanya.

2. Berkaitan pelanggaran administrasi berujung diskualifikasi

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Sikap Bawaslu memandang kasus ini juga bakal menentukan nasib paslon Wahdi-Qomaru. Dikatakan Candrawansah, saksi pidana tersebut menggugurkan ataupun ada pertimbangan lain atau adanya aturan lain yang mengatur bahwa yang bersangkutan masih menjadi peserta pemilihan.

Akan tetapi, bila merujuk berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, maka putusan vonis ini bakal mempengaruhi keabsahan pencalonan keduanya.

"Apabila calon yang melanggar pidana, maka pelanggaran administrasi juga akan berlaku. Pelanggaran administrasi tentu bisa jadi adalah diskualifikasi menjadi calon," ungkapnya.

3. Tak tepat dilakukan penggantian paslon atas dasar berhalangan tetap

Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat penetapan nomor urut oleh KPU Metro (paling kiri). (Dok. KPU Metro).

Lebih lanjut Candrawansah menambahkan, dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tersebut memang diatur tentang pergantian pasangan calon, apabila berhalangan tetap, akan tetapi berhalangan tetap dimaksud lebih kepada meninggal dunia dan berlaku apabila terjadi sebelum 30 hari pelaksanaan pemilihan.

"Jadi menurut saya bahwa tinggal menunggu putusan dari pengawas pemilu terkait nasib Wahdi-Qomaru," ucap mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us