Disperkim Sebut Seluruh Wilayah di Bandar Lampung Sudah Punya Zona Tata Ruang

- Cek tata ruang kini bisa onlineMenurut Yusnadi, pengecekan tata ruang kini sudah bisa dilakukan secara daring. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah, cukup mengajukan sertifikat lahan yang dimiliki.
- Wilayah pertambangan hingga pergudanganYusnadi mencontohkan beberapa wilayah yang sudah memiliki peruntukan jelas, seperti Sukabumi dan Panjang. Kedua wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan pertambangan dan pergudangan.
- Pengembang wajib sediakan RTHTerkait pembangunan perumahan, pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau di dalam kawasan perumahan. Itu sudah diatur dalam Rencana Kawasan (RK) dan menjadi salah satu sy
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menyatakan hampir seluruh kecamatan di kota setempat sudah memiliki zonasi tata ruang sesuai peruntukannya. Mulai dari zona usaha, pergudangan, hingga wilayah yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hampir di semua kecamatan sudah ada zona-zonanya. Artinya, ada zona untuk usaha barang dan jasa, ada wilayah pergudangan, dan ada wilayah yang memang dilarang karena termasuk RTH,” kata Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat ditemui, Rabu (11/6/2025).
1. Cek tata ruang kini bisa online

Menurut Yusnadi, pengecekan tata ruang kini sudah bisa dilakukan secara daring. Masyarakat bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah, cukup mengajukan sertifikat lahan yang dimiliki.
“Pengecekan tata ruang sekarang sudah online. Jadi informasi bisa langsung dicek melalui sertifikat yang diajukan pemohon. Dari situ baru kita beri tahu, kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di wilayah itu,” jelasnya.
2. Wilayah pertambangan hingga pergudangan

Yusnadi mencontohkan beberapa wilayah yang sudah memiliki peruntukan jelas, seperti Sukabumi dan Panjang. Ia menambahkan, kedua wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan pertambangan dan pergudangan.
“Wilayah Sukabumi itu termasuk wilayah pertambangan. Di Panjang juga ada wilayah pergudangan dan perumahan. Hampir semuanya sudah punya alokasi wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
3. Pengembang wajib sediakan RTH

Terkait pembangunan perumahan, Yusnadi menegaskan pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau di dalam kawasan perumahan. Itu sudah diatur dalam Rencana Kawasan (RK) dan menjadi salah satu syarat utama penerbitan izin.
“Untuk pengajuan perumahan, kita kenakan di RK, artinya 35–40 persen lahan harus masuk dalam fasum dan fasos, termasuk RTH-nya. Itu ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam perumahan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bagian tersebut tidak boleh dibangun fasilitas umum atau sosial lainnya, seperti masjid, mushola, siring, hingga jalan. Jika tidak memenuhi syarat, maka izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak akan dikeluarkan. “Kalau tidak memenuhi syarat, kita tidak akan keluarkan surat izin, termasuk PBG dan izin lainnya,” tegasnya.