Buron 7 Tahun, Koruptor Dana Pilpres 2009 di Lampung Tengah Ditangkap!

- Terpidana kasus korupsi Pilpres 2009 ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah setelah 7 tahun buron.
- Penangkapan terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan, mantan ASN terlibat penyalahgunaan dana negara dalam pengawasan Pilpres 2009.
- Terpidana A dijatuhi vonis pidana hukuman penjara 5 tahun in absentia oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Lampung Tengah, IDN Times - Terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 inisal A ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan adanya informasi pengamanan dan eksekusi terhadap A tersebut. Pria itu merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun terakhir.
"Benar (A sudah diamankan), rencana nanti akan kita terbangkan bawa ke bandara tunggu dulu, ini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
1. Pakai sisa dana dan tambahan uang persediaan kegiatan Pilpres

Alfa mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana A berlangsung di salah satu kediaman di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Ia merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, yang dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada 2009.
Tindak pidana korupsi dilakukan A berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pilpres 2009, dengan persangkaan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tidak disetorkan kembali ke kas negara hingga mengakibatkan kerugian negara.
"Detail lebih lanjut akan kami sampaikan dalam keterangan resmi berikutnya, tapi yang pasti korupsi ini berkaitan dengan tidak disetorkannya uang negara dalam kegiatan Pilpres 2009," ungkapnya.
2. Telah divonis in absentia 5 tahun penjara

Dalam perkara ini, Alfa melanjutkan, terpidana A telah diadili dan dijatuhi vonis pidana hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang melalui putusan secara in absentia.
"Iya, in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan," ucap dia.
3. Hasil kolaborasi Kejari Lampung Tengah dan Kejagung

Disinggung ihwal besaran kerugian keuangan negara akibat perbuatan terpidana A dalam perkara korupsi ini, Alfa menyebutkan, teknis perkara bakal disampaikan dan dijelaskan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
Meskipun demikian, kegiatan ini dikatakan sebagai bentuk nyata kolaborasi antara Kejari Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memperkuat pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum, serta menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Nanti untuk teknisnya Kasi Pidsus yang akan menjelaskan, untuk lebih detailnya nanti diinformasikan kembali," tegas Alfa.