Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ancam Sebar Foto Syur, Pria Perkosa Dua Siswi SMP di Lampung Selatan

ilustrasi handphone (pexels.com/ Los Muertos Crew)
ilustrasi handphone (pexels.com/ Los Muertos Crew)
Intinya sih...
  • Pria di Lampung Selatan ditangkap karena memerkosa dua siswi SMP
  • Pelaku menggunakan foto tanpa busana untuk memeras korban dan melakukan kekerasan seksual
  • Korban mengalami trauma mendalam, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap aparat kepolisian kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku berinisial S (44) warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

"Ya, tersangka S ditangkap oleh Unit PPA pada Kamis (2 Januari 2026) pagi, setelah kami menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

1. Diawali bujuk rayu mengirim foto tanpa busana

IMG_20260103_150744.jpg
Tersangka S kini sudah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Indik mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual dilancarkan tersangka ini menimpa dua orang siswi berusia 14 tahun berinisial IA dan NK. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini terungkap saat S berkenalan dengan salah satu korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Saat itu, tersangka membujuk korban IA untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan janji akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu. Namun, setelah foto tersebut dikirimkan, S justru menggunakan itu sebagai alat pemeras.

​"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban IA menolak untuk bertemu. Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya terpaksa mengikuti kemauan tersangka," ungkap Indik.

2. Kedua korban masih berstatus pelajar SMP

IMG_20260103_150758.jpg
Barang bukti handphone milik tersangka S telah disita personel Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Indik melanjutkan, korban IA akhirnya menemui tersangka S di kontrakan Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi itu, S memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas laporan awal korban IA tersebut, polisi turut mengungkap fakta bahwa perbuatan asusila dengan modus serupa juga dilakukan tersangka S terhadap rekan korban masih di bawah umur berinisial NK.

​"Selain terhadap IA, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap korban lainnya berinisial NK. Keduanya masih berstatus pelajar SMP," ungkap Indik.

3. Diancam 15 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Akibat kejadian tersebut, Indik menambahkan, kedua korban kini mengalami trauma mendalam akibat perilaku bejat tersangka S. ​Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita berupa pakaian dikenakan kedua korban saat kejadian.

Selain itu, tersangka S telah ditahan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada serta aktif mengawasi interaksi anak di media sosial, agar terhindar dari modus kejahatan serupa," imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

04 Jan 2026, 17:30 WIBNews