Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Warga Bandar Lampung Blokade Rel Kereta Api, Ini Kata KAI

Viral Warga Bandar Lampung Blokade Rel Kereta Api, Ini Kata KAI
Tangkap layar rekaman video viral warga Bandar Lampung blokade perlintasan kereta api. (Dok. IDN Times).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Video warga Bandar Lampung memblokade rel kereta di Teluk Betung Selatan viral setelah insiden mobil tertabrak kereta karena pengendara nekat melintas saat kereta mendekat.
  • PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan aksi pemalangan rel sangat berbahaya, mengganggu operasional, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal bagi penumpang maupun masyarakat sekitar.
  • Tindakan warga dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas apa pun di jalur rel selain untuk kepentingan angkutan kereta api.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Rekaman video aksi sekelompok warga di Kota Bandar Lampung ramai-ramai memblokade perlintasan rel kereta api (KA) viral atau ramai beredar di media sosial (Medsos).

Dari video diterima IDN Times, rekaman mulanya memperlihatkan puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Detik berselang sejumlah pria bahu membahu mengangkat batangan besi menyerupai potongan rel.

Masih dalam rekaman berdurasi 39 detik tersebut, batangan besi itu kemudian diletakkan di atas kedua sisi perlintasan berbatasan dengan jalan aspal.

Dari keterangan video disebutkan, peristiwa ini dikarenakan satu unit mobil milik warga tertabrak kereta. Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.

1. Terjadi di wilayah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

IMG_20260327_215608.jpg
Tangkap layar rekaman video viral warga Bandar Lampung blokade perlintasan kereta api. (Dok. IDN Times).

Merespons aksi tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengamini telah menerima informasi dalam video viral tersebut. Peristiwa itu terjadi di Bandar Lampung tepatnya di lintas Garuntang-Sukamenanti pada perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan, aksi pemalangan jalur rel kereta api menggunakan berbagai benda oleh sejumlah oknum merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan dan melanggar aturan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).

2. Aksi berbahaya

IMG_20260327_215556.jpg
Tangkap layar rekaman video viral warga Bandar Lampung blokade perlintasan kereta api. (Dok. IDN Times).

Zaki melanjutkan, tindakan aksi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan membahayakan penumpang, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur.

Pasalnya, keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan, sebab, jalur rel wajib dalam kondisi steril dari segala bentuk hambatan.

"Perlu dipahami, kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga keberadaan benda apa pun di atas rel sangat berisiko tinggi dan dapat berakibat fatal," ucapnya.

3. Langgar aturan undang-undang perkeretaapian

IMG_20260313_133346.jpg
Pelayanan KA Kuala Stabas melintas di wilayah kerja KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Tanjungkarang).

Zaki menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) 23 Tentang Perkeretaapian Tahun 2007 di pasal 180 dan pasal 181.

Menurutnya, Pasal 180 mengatur setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretapian. Lalu Pasal 181 berbunti ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Kami meminta pada semua orang untuk mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku tentang perkeretaapian,” tegas Zaki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More