Unsur Pidana Pemilu, Kasus Camat Negeri Katon Dilimpahkan ke Polisi

- Camat Negeri Katon tertangkap mengangkut alat peraga kampanye paslon Bupati-Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2.
- Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
- Tim Sentra Gakkumdu Pesawaran melimpahkan perkara dan barang bukti ke Polres Pesawaran, akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan pemberkasan perkara oleh kepolisian dan Kejaksaan.
Pesawaran, IDN Times - Kasus mobil Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran tertangkap basah mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati-Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali memasuki babak baru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, hasil rapat pleno menyimpulkan adanya dugaan praktik pelanggaran netralitas ASN dilakukan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.
"Iya, hasil pleno kasus ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dan mengarah pada pidana Pemilu," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
1. Langgar pidana Pemilu

Berdasarkan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu, Fatih mengungkapkan, laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Camat Neger Katon, Enggo Pratama telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hasil pemeriksaan, terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti dan menyakinkan telah melanggar pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Dari hasil kajian materiil dan formil, laporan ini sudah memenuhi dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo ke tingkat penyidikan," tegasnya.
2. Perkara dan barang bukti diserahkan ke Polres Pesawaran

Mengacu pada kesimpulan rapat pleno tersebut, Fatih melanjutkan, tim Sentra Gakkumdu Pesawaran telah melimpahkan perkara sekaligus barang bukti berupa 240 banner hingga 41 kaus berwajah paslon ke Polres Pesawaran.
"Untuk selanjutnya, perkara telah kami limpahkan ini akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke penuntutan oleh pihak Kejaksaan," ucapnya.
3. Langsung tindaklanjuti pelimpahan perkara

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penerimaan pelimpahan perkara dan barang bukti tertarik kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut ke Polres Pesawaran.
Selanjutnya, kepolisian akan menindaklanjuti pelimpahan ini ke tingkat penyidikan dan pemberkasan perkara untuk dikonsultasikan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pesawaran.
"Benar (pelimpahan perkara telah diterima kepolisian), Polres Pesawaran masih terus mendalami perkara, mohon waktu," katanya.





















