UMK Naik 6,5 Persen, Pemkot Bakal Ajukan ke Pemprov Lampung

- Pemerintah Kota Bandar Lampung merampungkan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
- Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen disepakati dalam rapat, menaikkan UMK Bandar Lampung tahun 2025 menjadi Rp3.305.367.
- Kenaikan UMK didasarkan pada evaluasi inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan pertumbuhan ekonomi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan keseimbangan antara karyawan dan keberlanjutan bisnis.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah merampungkan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan, dalam rapat tersebut, disepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Hasil rapat ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Eva Dwiana sebelum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan asisten III yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Hasil rapat akan kami sampaikan ke Wali Kota besok,” katanya, Rabu (11/12/2024).
1. UMK 2025 ditargetkan Rp3,3 juta

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan, kenaikan 6,5 persen, UMK Bandar Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp3.305.367. Angka ini naik dari UMK 2024 senilai Rp3.103.631.
“Hasil ini akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk disahkan. Penetapan resmi UMK harus dilakukan sebelum batas waktu 18 Desember 2024,” jelasnya.
2. Pertimbangan inflasi

Kenaikan UMK ini berdasarkan evaluasi inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Harapannya, kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi panduan bagi sektor usaha,” tambahnya.
Ia menuturkan UMK 2025 Bandar Lampung akan menjadi acuan penting dalam hubungan industrial di kota ini, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Pemkot, berharap langkah ini mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan bisnis.
3. Optimis kesejahteraan pekerja

Hardiansyah memuturkan, kenaikan UMK 6,5 persen diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Bandar Lampung.
Ia menyebut, Pemkot Bandar Lampung optimistis dapat menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas kami. Dengan UMK yang memadai, kami berharap dapat menciptakan iklim kerja yang produktif dan kondusif,” tuturnya.