Marak Penyelundupan ke Jawa, Burung Sumatra Krisis Populasi

- Petugas gabungan menyita 620 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni yang dikirim dari Palembang menuju Bekasi, menyoroti maraknya perdagangan satwa liar di Sumatra.
- Data FLIGHT mencatat lebih dari 300 ribu burung Sumatra disita dalam delapan tahun terakhir, dengan Lampung menjadi jalur utama penyelundupan menuju Pulau Jawa.
- Kepala Karantina Lampung menegaskan pelaku pengiriman satwa tanpa dokumen resmi terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sesuai UU Karantina.
Lampung Selatan, IDN Times - Pengungkapan penyelundupan 620 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kembali menyoroti tingginya ancaman perdagangan satwa liar terhadap populasi burung Sumatra.
Ratusan burung berbagai jenis tersebut diangkut bus antarkota dari agen di Palembang dengan rencananya pengiriman ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, Jawa Barat itu diketahui telah disita petugas gabungan, Selasa (6/5/2026) malam.
Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, mengatakan tingginya permintaan pasar burung kicau di Pulau Jawa menjadi faktor utama maraknya perburuan burung liar dari alam.
“Burung-burung Sumatra terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif, sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
1. Beberapa jenis burung mulai sulit ditemukan di alam

Marison mengungkapkan, dampak perdagangan ilegal membuat sejumlah jenis burung kini semakin sulit ditemukan di habitat aslinya di Sumatra. Di antaranya burung tangkar ongklet dan cica daun Sumatera.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan praktik perburuan dan penangkapan liar terus berlangsung dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan pasar burung di Pulau Jawa.
“Burung-burung Sumatra terus mendapatkan tekanan akibat skala perdagangan ilegal yang sangat masif, sehingga mereka dihadapkan pada krisis populasi," ungkapnya.
2. Catat 300 ribu burung Sumatra disita dalam 8 tahun

Berdasarkan data Flight, Marison menyebutkan sedikitnya 300 ribu burung asal Sumatra telah disita petugas saat hendak diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Jawa dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.
Selain itu, hasil penelusuran organisasi tersebut menemukan terdapat sekitar 11.100 toko burung dan 125 pasar burung tersebar di Pulau Jawa yang terus membutuhkan pasokan burung dari alam.
"Provinsi Lampung masih menjadi jalur perlintasan utama sekaligus titik transit penting penyelundupan burung Sumatra sebelum dikirim ke Pulau Jawa. Bisa dibilang, Lampung adalah gerbang utama sebelum burung-burung itu diselundupkan ke Jawa,” ucapnya.
3. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara

Terkait kegiatan ilegal tersebut, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan,petugas masih mendalami jaringan perdagangan satwa tersebut, termasuk memburu pemilik dan pihak lain diduga terlibat dalam pengiriman ratusan burung ilegal tersebut.
Menurutnya, pengiriman satwa tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor (UU No) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 88 UU tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait,” tegas Kabalai.



















