Motif Suami Tikam Istri di Pringsewu, Cemburu Tuding Korban Selingkuh

- Polisi mengungkap suami berinisial BI menikam istrinya di Pringsewu karena emosi sesaat dan cemburu tanpa dasar.
- Penyelidikan menunjukkan pelaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban meski tanpa senjata tajam.
- Pelaku dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus penganiayaan seorang suami tega menikam istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan, perbuatan pelaku BI (35) terhadap korban Karyati (32) diduga kuat dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu tak berdasar.
"Terkait motif. Pertama, pelaku emosi karena merasa lama dibukakan pintu. Kedua, rasa cemburu yang berlebihan kepada korban," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
1. Tuduh korban berselingkuh

Berdasarkan hasil pendalaman, Sugiyanto melanjutkan, BI selama ini menduga korban Karyati telah berselingkuh, padahal persangkaan pelaku tersebut tidak pernah terbukti.
"Jadi kalau kami melihatnya tuduhan perselingkuhan yang menimbulkan kecenderungan ini, itu hanya prasangka pelaku semata,” ungkapnya.
2. Kerap melakukan tindakan KDRT

Lebih lanjut hasil penyelidikan juga mengungkap fakta lainnya, bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku BI.
Pasalnya, pria asal Sumatra Selatan (Sumsel) ini diketahui sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tanpa menggunakan senjata tajam.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pringsewu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Sugiyanto.
3. Diancam pidana 10 tahun penjara

Dalam kasus ini, Sugiyanto menegaskan, pelaku BI akan dijerat pasal berlapis, yakni persangkaan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terkait ancaman, pelaku BI bisa dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara." tegas Kapolsek.

















