Menteri PKP Siapkan KPR 40 Tahun, Prioritaskan Warga Prasejahtera

- Pemerintah meluncurkan skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun dan bunga mulai 5,59 persen per tahun untuk meringankan cicilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Kebijakan tambahan berupa pembebasan biaya BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diberikan agar warga prasejahtera lebih mudah memiliki rumah layak tanpa terbebani biaya awal tinggi.
- Pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang diminta berkolaborasi memastikan program rumah subsidi tepat sasaran serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor perumahan.
Lampung Selatan, IDN Times - Angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah pusat kini mendorong skema rumah subsidi dengan tenor cicilan hingga 40 tahun, yang membuat beban pembayaran rumah jadi jauh lebih ringan dan realistis dijangkau pekerja muda, buruh, hingga keluarga baru.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, menegaskan program ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat akses kepemilikan rumah rakyat. Skema pembiayaan rumah subsidi ini didukung sejumlah pihak seperti Bank BTN, BP Tapera, PNM, SMF, serta mitra lainnya.
“Lewat skema ini, masyarakat kini bisa mengakses kredit rumah subsidi dengan bunga mulai 5,59 persen per tahun, sekaligus mendapatkan cicilan yang lebih ringan,” ujar Maruarar saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung Selatan, Jumat (8/5/2026).
1. Tenor 40 tahun bikin cicilan lebih realistis bagi masyarakat penghasilan rendah

Maruarar menyebut sektor perumahan rakyat menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memberi gambaran sederhana soal dampak tenor panjang terhadap besaran cicilan. Jika kredit diambil dalam jangka 10 tahun, cicilan bisa mencapai sekitar Rp1,7 juta. Tenor 15 tahun berkisar Rp1,4 juta, tenor 20 tahun sekitar Rp1 jutaan.
Namun, jika tenor diperpanjang menjadi 40 tahun, cicilan disebut bisa turun menjadi sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu.
Skema ini dianggap sebagai langkah yang menyasar langsung persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat kecil, yakni cicilan rumah yang selama ini terasa “mustahil” karena tidak sebanding dengan penghasilan bulanan.
“Kalau Presiden itu sudah perintah, saya sebagai menteri tentu menjalankan. Saya kan sebelumnya sudah dari 20 tahun ke 30 tahun, sekarang arahan Presiden jadi 40 tahun,” kata Maruarar.
2. BPHTB dan PBG untuk MBR digratiskan, biaya awal ditekan

Selain memperpanjang tenor kredit, Maruarar menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan tambahan yang dinilai semakin memudahkan MBR untuk memiliki rumah layak. Salah satunya adalah dengan menggratiskan biaya BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk MBR di Lampung.
“Presiden juga memerintahkan agar masa kredit diperpanjang menjadi 40 tahun sehingga cicilan masyarakat menjadi lebih ringan. Selain itu, BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR di Lampung juga sudah digratiskan,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai penting karena banyak masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil, tetapi tertahan oleh biaya awal dan administrasi yang besar. Dengan biaya tambahan yang dipangkas, peluang masyarakat untuk lolos dan masuk ke skema kepemilikan rumah subsidi disebut semakin terbuka.
3. Daerah diminta ikut bergerak agar program tepat sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik kolaborasi pembiayaan perumahan tersebut. Ia berharap program ini benar-benar memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi pekerja, keluarga muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, ia menekankan bahwa program ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan banyak pihak. Pemerintah daerah, perbankan, pengembang, hingga lembaga pembiayaan harus bergerak bersama agar pemerataan hunian layak bisa lebih cepat dirasakan masyarakat.
Radityo juga menilai program rumah subsidi bukan sekadar urusan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Ketika hunian layak tumbuh, sektor pendukung ikut bergerak—mulai dari tenaga kerja konstruksi, UMKM sekitar perumahan, hingga roda ekonomi wilayah.
Program pembiayaan rumah subsidi dengan bunga ringan dan tenor hingga 40 tahun ini pun dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas, melalui hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.


















