Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hore! Pemkot Gratiskan Retribusi PBG Rumah Tipe 36 Mulai 2025 

ilustrasi pembangunan perumahan rakyat (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin PBG tipe 36 untuk MBR mulai 2025
  • Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah
  • Retribusi PBG untuk tipe di atas 36 tetap dikenakan biaya, Perwali sudah diajukan untuk persetujuan

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk bangunan tipe 36 berlaku 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

"SKB tersebut dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian," katanya, Rabu (11/12/2024).

1. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Yusnadi mengatakan, pembebasan retribusi PBG ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Kami mendukung kebijakan 3 menteri ini. Retribusi PBG untuk tipe 36 akan dibebaskan atau nol," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah. "Saat ini, retribusi PBG untuk bangunan tipe 36 dikenakan biaya sekitar Rp500 ribu," jelasnya.

2. Tipe bangunan di atas 36 tetap dikenakan retribusi

Ilustrasi perumahan rakyat (pixels.com/Zain Rashid)

Meski retribusi untuk tipe 36 dibebaskan, Yusnadi mengungkapkan kebijakan ini tidak berlaku bagi bangunan dengan tipe di atas 36. Pemkot tetap akan mengenakan retribusi bagi kategori tersebut.

Dimana, Pemkot Bandar Lampung telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan untuk kebijakan ini. Ia menjelaskan, Perwali tersebut sudah diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan. "Perwali-nya sudah diajukan, dan kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan mulai 2025," ujarnya.

3. Dukungan program pemerintah pusat

ilustrasi komplek perumahan (unsplash.com/filtergrade)

Yusnadi menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi terkait jumlah kuota rumah untuk Bandar Lampung. "Kami masih menunggu kuota program 3 juta rumah untuk Bandar Lampung," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us