Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Korupsi Ardito Cs, KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat

Sidang Korupsi Ardito Cs, KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat
Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya Sih
  • KPK menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat Lampung Tengah dalam proyek pengadaan yang melibatkan Bupati nonaktif Ardito Wijaya, karena tidak ada investigasi menyeluruh terhadap dugaan pengaturan proyek.
  • Jaksa mengungkapkan pengawasan hanya sebatas tanya-jawab dengan ASN tanpa pemeriksaan dokumen atau kontraktor, sehingga potensi penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal dan fungsi pengawasan internal dinilai belum maksimal.
  • Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, KPK menghadirkan empat saksi termasuk Inspektur Lampung Tengah dan pejabat Dinas BMBK untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat terhadap pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

Jaksa Penuntut KPK, Richard Marpaung mengungkapkan, pengawasan dilakukan Inspektorat dinilai belum optimal, khususnya dalam merespons dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah.

“Dari keterangan saksi, Inspektorat memang pernah mendengar adanya isu pengaturan proyek di Bina Marga. Namun, ketika kami dalami, tidak ada langkah investigasi yang dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

1. Pengawasan sebatas tanya-tanya ke ASN

IMG-20260506-WA0025.jpg
Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Richard, metode digunakan dalam menindaklanjuti informasi tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk memastikan kebenaran dugaan beredar. Pasalnya, pengawasan hanya dilakukan dengan cara menanyakan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), tanpa disertai pendalaman terhadap dokumen maupun pihak terkait lainnya.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses investigasi itu dilakukan. Ternyata hanya sebatas bertanya kepada ASN, tanpa ada pemeriksaan dokumen, tanpa melibatkan pihak kontraktor, dan tidak melalui mekanisme investigasi resmi,” jelasnya.

2. Potensi hadirkan penyimpangan

IMG-20260506-WA0026.jpg
Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Richard menegaskan, pendekatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investigasi komprehensif. Ia menilai, langkah pengawasan yang minim berpotensi membuat dugaan penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak terdapat surat tugas atau instrumen resmi dalam proses penelusuran isu tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa fungsi pengawasan internal belum berjalan maksimal.

"Temuan ini menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi perkara, yang berkaitan dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas BMBK Lampung Tengah," katanya.

3. Gali keterangan empat orang saksi

IMG_20260506_142236.jpg
Jaksa KPK mendalami keterangan empat orang saksi dihadirkan dalam kasus korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Rabu (6/5/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam persidangan kali ini, Lembaga Antirasuah diketahui menghadirkan empat orang Tri Hendriyanto selaku Inspektur Lampung Tengah, Elvita Maylani (Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Umar (Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan BMBK), serta Ibram Harir (PNS Fungsional Jasa Konstruksi BMBK).

Sidang lanjutan agenda pembuktian ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Enan Sugiarto dan dua hakim anggota Edi Purbanus dan Charles Suparidi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More