Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Uang Pengganti Lunas, KPK Bakal Pulangkan Aset Akbar Mangkunegara

Plang penyitaan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertimbangkan pemulangan penyitaan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara. Itu lantaran pelunasan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara Rp3,2 miliar dibebankan kepada sang terpidana telah dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pelunasan pembayaran uang pengganti tersebut, maka otomatis aset telah disita atas kasus Akbar dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tersebut tidak akan dilelang.

"Pemulangan sejumlah aset sebelumnya telah disita KPK itu, ya nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak Jaksa Eksekusi KPK," ujarnya, Sabtu (21/5/2022)

1. Pengembalian masih menunggu proses

Terdakwa korupsi penerimaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan keringanan terhadap uang pengganti. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski sudah masuk tahap pembahasan internal KPK, Taufiq menyebut, masih belum dapat membeberkan detail waktu pemulangan aset terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut. Pasalnya, masih harus menunggu arahan lebih lanjut pimpinan KPK.

"Masih proses, yang jelas pemulangan aset itu nanti akan melalui Jaksa Eksekusi yang akan memprosesnya," imbuh dia.

2. Pihak terpidana berharap pengembalian bisa segera terealisasi

Penasehat Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya akan segera mengurus hal-hal menyangkut pemulangan aset sang klien. Mengingat, segala urusan menyangkut pelunasan uang pengganti ditetapkan majelis hakim di sidang vonis beberapa waktu lalu sudah rampung seluruhnya.

Selain itu, besar harapan pihak Akbar Tandaniria Mangkunegara agar seluruh aset sitaan itu dapat bisa langsung dikembalikan ke sang klien.

"Kami dari pihak Akbar tentu mengharapkan aset-aset sempat disita oleh juru sita kemarin segera dikembalikan," katanya.

3. Akbar juga telah melunasi pidana denda Rp200 juta

Terdakwa korupsi penerimaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan keringanan terhadap uang pengganti. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara, diketahui Majelis Hakim Efi Yanto memvonis terpidana untuk membayar total kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp3,2 Miliar.

Selama proses perjalanan perkara itu juga, Juru Sita KPK RI telah menyita aset Akbar sebanyak 6 bidang tanah tersebar di Kota Bandar Lampung.

"Selain melunasi UP, klien kami juga sudah membayar denda pidana sebesar 200 juta. Dengan ini, kami mengharapkan Akbar bisa mendapat semua hak terpidananya. Baik remisi dan PB," tandas Sopian Sitepu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us