Teman Makan Teman, Pemuda di Pringsewu Curi Emas Milik Ibu Sahabat

- Perhiasan emas seberat 28,9 gram raib dari rumah teman
- Pelaku sempat menyangkal tapi akhirnya mengaku mencuri demi merantau ke Jawa
- Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian
Pringsewu, IDN Times - Pemuda berinisial AD (23) nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya sendiri di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa.
Pelaku berinisial AD (23) warga Kelurahan Pringsewu Selatan kini telah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
"Ya, pelaku ini merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Senin (22/12/2025).
1. Total perhiasan raib 28,9 gram

Ramon mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dialami korban Ira Diah Palupi (54), Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Awalnya, anak korban M Habib Adilah pulang ke rumah usai membeli sarapan pagi.
Waktu itu, saksi M Habib sempat bertemu pelaku di depan rumah. Saat ditanya keperluannya, pelaku berdalih baru mengambil kunci rumah tertinggal dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
"Sekitar satu jam kemudian, korban hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emas miliknya hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting tersebut diketahui tersimpan di dalam laci lemari kamar," ungkapnya.
2. Sempat menyangkal hingga akhirnya mengaku

Upaya pencarian dilakukan korban dan anaknya tidak membuahkan hasil. Kemudian kecurigaan mengarah kepada pelaku setelah M Habib teringat telah melihat AD berada di rumah pada pagi hari.
Saat didatangi ke rumahnya, pelaku sempat menyangkal hingga akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas korban tak lain milik ibu dari sahabatnya tersebut.
"Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal atas perbuatannya. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi," beber Ramon.
3. Berdalih bekal merantau ke Jawa

Selain pelaku AD, Ramon melanjutkan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban masih berada di rumah pelaku. Hasil pemeriksaan, pemuda itu berdalih membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup.
"Jadi rencananya perhiasan korban tersebut akan dijual. Pelaku juga mengakui aksinya berjalan mudah, karena sudah terbiasa keluar-masuk rumah korban dan memahami situasi di dalamnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat, kedekatan dan kepercayaan tidak selalu menjamin keamanan, terutama ketika kewaspadaan mulai diabaikan," imbuh Kapolsek.


















