Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Terima Gratifikasi Lebaran

- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melarang pejabat dan ASN menerima hampers atau gratifikasi menjelang Idulfitri 2026 melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026.
- ASN diwajibkan menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi, termasuk larangan meminta dana THR atau hibah pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etik.
- Pemerintah daerah mengingatkan pihak swasta, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat demi mencegah praktik suap maupun gratifikasi yang melanggar hukum.
Lampung Selatan, IDN Times - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan, ia bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hantaran persembahan (hampers) atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya Idul Fitri 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Artinya pak bupati dan wakil bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang hari raya idul fitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
1. Laporkan jika terima gratifikasi

Dalam surat edaran tersebut, Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
2. Permintaan dana THR dilarang

Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
3. Perusahaan dan sebagainya dilarang beri gratifikasi

Egi juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum.


















