Tambang Ilegal Way Kanan Ternyata Garap 200 Hektare Lahan Sawit PTPN!

- Polda Lampung mengungkap tambang emas ilegal di lahan sawit PTPN I Regional 7 Way Kanan yang menggarap sekitar 200 hektare area perkebunan.
- Aktivitas tambang tersebar di tujuh titik pada tiga kecamatan, sementara polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.
- Dalam penggerebekan, 24 orang diamankan dan 14 jadi tersangka; tambang menghasilkan 1,5 kilogram emas per hari dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,32 triliun.
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan total menggarap sekitar 200 hektare area perkebunan sawit.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, hasil penyelidikan terdapat sekitar 200 kebun sawit milik PTPN dijadikan lokasi pertambangan emas oleh para pelaku.
"Ya, hasil penghitungan sementara aktivitas pertambangan ilegal ini menggarap total 200 hektare lahan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
1. Ada tujuh titik tambang di tiga kecamatan

Heri melanjutkan, aktivitas penambangan tersebut tersebar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Way Kanan. Hasil penyelidikan, ditemukan sekitar tujuh titik tambang emas ilegal tersebar di tiga kecamatan.
Ketiga wilayah tersebut meliput Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
“Dari kegiatan kami di lapangan, ditemukan tujuh titik penambangan di tiga kecamatan. Kemudian dari perhitungan awal, ada sekitar 200 hektare lahan milik PTPN ini yang digarap menjadi tambang emas oleh para pelaku,” katanya.
2. Polisi dalami dugaan adanya pihak yang membekingi

Selain menindak aktivitas tambang ilegal, Heri melanjutkan, petugas juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berada atau turut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut. “Apakah ada yang membackup kegiatan ini, masih kami selidiki. Yang jelas pengungkapan ini tidak berhenti hanya dari penindakan ini,” tegasnya.
3. Produksi emas capai 1,5 kilogram per hari

Dalam kasus ini, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek aktivitas tambang emas ilegal terletak berada di tengah perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Way Kanan, Minggu (8/3/2026)
Hasilnya, petugas menangkap 24 orang dan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tambang ilegal tersebut mampu memproduksi sekitar 1,5 kilogram emas per hari dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sekitar 1,5 tahun, sehingga bila dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara diperkirakan tembus mencapai Rp1,32 triliun.
















