Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PTPN I Regional 7 Pantau Tambang Ilegal Sejak 2022

PTPN I Regional 7 Pantau Tambang Ilegal Sejak 2022
Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).
Intinya Sih
Sisi Positif
  • PTPN I Regional 7 mengakui aktivitas tambang emas ilegal di lahan HGU Way Kanan telah terpantau sejak 2022 dan apresiasi diberikan kepada Polda Lampung serta Kodam XXI atas penindakan tegasnya.
  • Pihak perusahaan menyebut sudah melapor ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan sejak Juni 2025 terkait eksploitasi ilegal seluas sekitar 45,95 hektare di Afdeling Blambangan Umpu.
  • PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan Kejaksaan dan Forkopimda untuk pemulihan aset negara serta menegaskan komitmen menjaga lahan dari penguasaan ilegal melalui jalur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya buka suara ihwal pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin atau illegal mining di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengamini keberadaan lahan tambang ilegal tersebut merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7. Menurutnya, langkah tegas dan terukur Polda Lampung bersinergi dengan Kodam XXI/Radin Inten ini telah profesional pada momentum yang tepat.

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” ujarnya dalam keterangan resmi.

1. Sebut penghentian tambah ilegal butuh kajian mendalam

IMG_20260311_131304.jpg
Penampakan lahan sawit PTPN di Way Kanan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal. (Dok. Polda Lampung).

Agus menjelaskan, praktik tambang emas ilegal di area tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, PTPN I Regional 7 itu sudah terpantau lama. Lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Lalu pihak PTPN I Regional 7 baik di tingkat kebun hingga regional melakukan kordinasi ke stakeholder terkait secara informal maupun laporan resmi tertulis. Meski demikian, tindakan tegas menghentikan aktivitas ilegal itu membutuhkan kajian mendalam, mitigasi potensi bias sosial, dan pertimbangan non teknis lainnya.

Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin, semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” katanya.

2. Klaim sudah lapor Polda Lampung dan Polres Way Kanan sejak 2025

IMG_20260310_134706.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan catatan perjalanan panjang hingga berujung kegiatan penindakan, Agus membeberkan, PTPN I Regional 7 telah melaporkan eksploitasi ilegal itu ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan sejak 2 Juni 2025.

Secara formal, isi laporan itu terdapat aksi penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7, tepatnya di Afdeling Blambangan Umpu seluas lebih kurang 45,95 hektare atau perhitungan digital berdasarkan hasil foto udara.

Atas laporan tersebut, Ditreskrim mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk menjelaskan lebih detail pada 15 September 2025 yang ditindaklanjuti petugas segera turun ke lokasi untuk pengecekan. Namun, para penambang sudah mengetahui kegiatan penggerebekan, sehingga tidak ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Sejak saat itu, pihak Polda Lampung terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Nah, kemarin itu puncaknya,” katanya.

3. Minta pendamping dan dukungan hingga ke Kejaksaan Agung

IMG_20260310_142111.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih jauh sebelumnya, PTPN I Regional 7 saat masih dikenal dengan sebutan PTPN VII juga telah melakukan upaya penghentian tambang ilegal secara struktural melalui proses legal. Perusahaan perkebunan sudah membuat laporan resmi ke Polres Way Kanan yang ditindaklanjuti pengecekan lokasi oleh aparat pada 10 Agustus 2022.

Selain kepada polisi, ia melanjutkan, PTPN I Regional 7 juga sudah meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk menyampaikan permohonan dukungan penertiban tambang illegal tersebut pada 20 Agustus 2025.

Dalam rangka kordinasi ini, PTPN I Regional 7 juga berulang kali menggelar rapat Forkopimda Way Kanan yang difasilitasi Pemkab Way Kanan. Selain institusi resmi, turut hadirkelompok masyarakat adat Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Terakhir, rapat digelar pada 13 Agustus 2025.

“Kami berkordinasi dengan parapihak untuk meminta dukungan pemulihan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Kami juga sudah presentasi atau ekspose kepada Tim Satuan Tugas yang dibentuk oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung pada 2 dan 4 Maret 2026," terangnya.

4. Masih memikirkan opsi-opsi legal sesuai hukum dan undang-undang

IMG-20260310-WA0020.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan di atas lahan PTPN VII. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari berbagai pihak secara ilegal. Sebagai pemegang mandat pengelolaan aset negara, perusahaan perkebunan plat merah ini akan melakukan upaya maksimal melalui opsi-opsi legal diatur oleh hukum dan perundang-undangan berlaku.

“Kami sebagai operator di lapangan hukumnya wajib untuk menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanahpun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan lakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Lampung

See More