Penembak Petani Lampung Timur Ditangkap, Senpi Rakitan Disita

- Polisi menangkap Gusta Efendi (21) pelaku penembakan yang menewaskan petani Hermansyah di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
- Peristiwa bermula dari cekcok saat bermain kartu remi hingga berujung perkelahian dan penembakan menggunakan senjata api rakitan.
- Gusta menyerahkan diri bersama barang bukti dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lampung Timur, IDN Times - Polisi menangkap pelaku penembakan menewaskan seorang petani di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku Gusta Efendi (21) kini ditahan di mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh membenarkan ihwal informasi tersebut. Pelaku Gusta diserahkan langsung pihak keluarga bersama aparatur desa ke penegak hukum setempat.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku inisal GA dalam kasus menewaskan korban Hermansyah," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
1. Cekcok saat bermain kartu berujung penembakan

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, Boyoh mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu pertengkaran antara korban dan pelaku saat bermain kartu remi.
Kemudian pertengkaran turut diwarnai cekcok mulut antara keduanya berujung perkelahian hingga pelaku menembakkan senjata api rakitan ke arah korban.
“Motif sementara karena cekcok mulut saat bermain kartu yang kemudian berujung perkelahian dan terjadi penembakan. Tidak ditemukan indikasi dendam sebelumnya antara korban dan pelaku.” ungkapnya.
2. Pelaku menyerahkan diri bersama barang bukti

Atas kejadian tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan turut berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Akhirnya Gusta Efendi diserahkan ke Mapolsek Jabung, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban Hermansyah.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, dua proyektil, serta pakaian milik korban," ucap Botoh.
3. Pelaku dijerat pasal pembunuhan

Boyoh menegaskan, pelaku Gusta Efendi dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi," imbuh Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, insiden penembakan tersebut diketahui berlangsung di Dusun 7, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban Hermansyah, seorang petani setempat tergeletak dengan kondisi bersimbah darah setelah ditembus dua timah panas.


















