Hore! THR ASN Pemprov Lampung Cair Hari Ini, Total Rp150 Miliar

- Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan THR bagi ASN dengan total anggaran sekitar Rp150 miliar untuk lebih dari 26 ribu pegawai, termasuk PNS dan PPPK.
- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut pencairan THR ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
- Proses pencairan dilakukan bertahap melalui verifikasi data di tiap OPD hingga BPKD, dan kecepatan pencairan bergantung pada kelengkapan serta kecepatan masing-masing instansi.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (12/3/2026). Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan anggaran tersebut terdiri dari THR gaji serta THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
"Dana tersebut dialokasikan untuk 12.648 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 12.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu," ujar Mirza sapaan akrabnya.
1. Bentuk komitmen

Menurut Mirza, pencairan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
“Kebijakan ini merupakan bentuk aspirasi dan komitmen kami sebagai pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya,” katanya.
Ia berharap, pencairan THR ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, serta menambah kebahagiaan keluarga dalam menyambut Hari Raya.
“Dengan realisasinya Tunjangan Hari Raya ini, kami harapkan ASN dapat merasakan manfaat yang nyata baik dalam aspek sosial, ekonomi maupun kebahagiaan keluarga dalam merayakan Hari Raya,” ucap gubernur.
2. Pencairan bergantung proses verifikasi OPD

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut Mirza, pencairan THR juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Proses pencairan THR dilakukan melalui beberapa tahapan. Setiap perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu melakukan verifikasi data pegawai yang berhak menerima.
Setelah diverifikasi di tingkat OPD, usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk kembali diverifikasi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
"Jika seluruh tahapan telah selesai dan surat perintah pembayaran diterbitkan, dana THR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," jelasnya.
3. Pencairan tergantung instansi

Mirza menyebut, cepat atau lambatnya pencairan THR di setiap OPD sangat bergantung pada proses verifikasi dan pengajuan usulan dari masing-masing instansi.
“Jadi sudah bisa diusulkan, juga dicairkan bergantung dari kecepatan OPD-OPD dalam melakukan verifikasi,” tuturnya.


















