Target Retribusi Disdag Bandar Lampung 2026 Naik jadi Rp3,7 Miliar

- Target retribusi Disdag Bandar Lampung 2026 naik menjadi Rp3,7 miliar
- Naik Rp200 juta dari target tahun 2025, dengan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp1,58 miliar dan pemakaian Barang Milik Daerah lebih dari Rp2 miliar
- Optimalisasi potensi retribusi dari pengelolaan pasar dan aset daerah untuk mencapai target, dengan realisasi retribusi pemakaian Barang Milik Daerah baru sekitar 70 persen karena tidak semua pedagang menyewa ruko di pasar
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung menaikkan target penerimaan retribusi 2026 menjadi Rp3,7 miliar.
Kepala Disdag Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan target retribusi tersebut bersumber dari dua pos utama, yakni retribusi pelayanan pasar dan retribusi pemakaian Barang Milik Daerah (BMD).
“Total target retribusi tahun 2026 sebesar 3,7 miliar. Itu berasal dari retribusi pelayanan pasar dan retribusi pemakaian Barang Milik Daerah,” ujar Erwin, Selasa (21/1/2026).
1. Naik Rp200 juta

Erwin menyampaikan, target tersebut meningkat sekitar Rp200 juta dibandingkan target 2025 berada dikisaran Rp3,5 miliar.
"Target retribusi pelayanan pasar sebesar 1,58 miliar. Sementara retribusi pemakaian Barang Milik Daerah lebih dari 2 miliar," jelas Erwin.
2. Optimalisasi

Untuk mengejar target tersebut, Disdag akan terus mengoptimalkan potensi retribusi, khususnya dari pengelolaan pasar dan pemanfaatan aset daerah yang berada di bawah kewenangannya.
“Untuk mencapai target ini, tentu kami akan menggali potensi-potensi retribusi yang ada,” ucapnya.
Erwin menjelaskan, pada tahun 2025 realisasi retribusi pelayanan pasar berhasil mencapai target. Namun, realisasi retribusi pemakaian Barang Milik Daerah belum maksimal.
“Kalau retribusi pelayanan pasar di 2025 tercapai target. Tapi retribusi pemakaian Barang Milik Daerah realisasinya baru sekitar 70 persen,” jelasnya.
3. Alasan BMD tak sampai target

Menurut Erwin, belum optimalnya retribusi pemakaian BMD disebabkan tidak semua pedagang atau pelaku usaha menyewa ruko maupun aset milik pemerintah di kawasan pasar.
“Karena memang tidak semua pedagang menyewa ruko di pasar sehingga BMD tidak mencapai target,” tuturnya.

















