Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati Bersosmed

Penanganan periode 2022-2023

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung telah menangani 7 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang periode 2022-2023. Itu seluruhnya telah direkomendasikan ke Komite ASN (KASN).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, jenis dan macam pelanggaran netralitas terjadi beragam. Mulai dari keterlibatan ASN secara langsung hingga melalui peran di media sosial terkait tahapan Pemilu 2024.

"Total sudah ada tujuh case (kasus). Jadi sifatnya, kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi ke KASN dan yang memutuskan sanksi komite terkait," ujarnya kepada IDN Times, Senin (25/9/2023).

1. Diperoleh dari laporan masyarakat hingga temuan Bawaslu

Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati BersosmedKetua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat dimintai keterangan di KPU Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Iskardo mengatakan, dari total 7 pelanggaran netralitas ASN tersebut diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat hingga temuan pengawas jajaran Bawaslu di Provinsi Lampung.

"Kami ingatkan, sebagai aparatur negara tidak dibenarkan terlibat atau mendukung salah satu peserta Pemilu tertentu baik partai maupun para caleg," imbuhnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 1.402 APS Bacaleg Melanggar Tersebar di Bandar Lampung

2. Ingatkan ASN hati-hati main Sosmed

Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati BersosmedIlustrasi main Sosmed. Unsplash/Austin Distel

Iskardo mengingatkan, agar para ASN di lingkungan kabupaten/kota hingga Pemprov Lampung, agar menjaga cara-cara bermedia sosial di kehidupan keseharian selama proses tahapan menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, supaya tidak terjebak pada kampanye di dunia maya mengindikasikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu baik legislatif maupun eksekutif.

"Memang sebagai ASN netralitas sangat ketat. Meski mereka mempunyai hak pilih, tapi ada banyak aturan yang mengaturnya seperti tidak boleh memberikan like atau meninggalkan komentar pada suatu postingan menyangkut Pemilu," tandas dia.

3. Pelanggaran netralitas ASN di Lampung

Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati BersosmedIlustrasi ASN di Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Berikut data penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN di Lampung 2022-2023:

  • Netralitas ASN Kabupaten Pesisir Barat inisal INS, selaku Kepala Dinas Pariwisata setempat
  • Netralitas ASN Kota Bandar Lampung inisal S, selaku Lurah Ketapang Kuala
  • Netralitas ASN Kota Bandar Lampung inisal WS, selaku ASN di SMAN 9 setempat
  • Netralitas ASN di Bandar Lampung inisal ZZ, selaku ASN Provinsi Lampung
  • Netralitas ASN inisal MNA, selaku Lurah Beringin Raya
  • Netralitas ASN Kabupaten Lampung Timur inisal CS, ASN Pemkab Lampung Timur
  • Netralitas ASN Kabupaten Lampung Tengah inisal NS, selaku ASN di SMA N 1 Way Seputih dan IWS, selaku ASN di SMAN Rumbia

4. Lampung peringkat 10 provinsi potensi kerawanan netralitas ASN

Tindak 7 Kasus Netralitas ASN di Lampung, Bawaslu: Hati-hati BersosmedIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan rilis sepuluh besar provinsi berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dari Bawaslu RI, Kamis (21/9/2023), provinsi tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut); kedua, Sulawesi Utara (Sulut); dan ketiga, Banten.

Lalu keempat, Sulawesi Selatan (Sulsel); kelima, Nusa Tenggara Timur (NTT); keenam, Kalimantan Timur (Kaltim); ketujuh, Jawa Barat; kedelapan, Sumatera Barat (Sumbar); kesembilan, Gorontalo; dan kesepuluh, Lampung.

Baca Juga: Lampung Urutan 10 Rawan Netralitas ASN, Bawaslu: Kita Antisipasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya