Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awal 2026, Polres Lamsel Sita Narkoba Rp131,4 Miliar di Bakauheni

Awal 2026, Polres Lamsel Sita Narkoba Rp131,4 Miliar di Bakauheni
Konferensi pers narkotika di Polres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Polres Lamsel berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika senilai Rp131,4 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Delapan tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang disita mencapai nilai Rp131,4 miliar, menyelamatkan sekitar 479.857 jiwa dari bahaya narkoba.
  • Para tersangka dijerat dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan KSKP Bakauheni mengungkap tiga kasus besar penyelundupan narkotika berbagai jenis senilai Rp131,4 miliar di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Barang bukti narkotika disita aparat kepolisian setempat total meliputi 118,59 kilogram (Kg) sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 picis cartridge liquid mengandung etomidate.

"Pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika ini terjadi selama awal tahun, Januari 2026 kemarin," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).

1. Delapan tersangka ditangkap

Awal 2026, Polres Lamsel Sita Narkoba Rp131,4 Miliar di Bakauheni
Konferensi pers narkotika di Polres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, Helfi melanjutkan, aparat kepolisian menangkap sebanyak delapan tersangka inisal RFEP (25), EWK (21), DS (35) warga Jawa Timur; M (25) warga Jawa Barat, MR (39) warga Banten, RA (24) warga Jakarta.

Kemudian dua tersangka asal DKI Jakarta inisial US (43) dan N (23). Mereka kini tengah diproses dan ditahan Mapolres Lampung Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan tiga laporan polisi, dengan tempat kejadian perkara Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.

2. Barang bukti bernilai Rp131,4 miliar

IMG-20260206-WA0015.jpg
Konferensi pers narkotika di Polres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan penghitungan petugas, Helfi menyampaikan, seluruh barang bukti ini total bernilai Rp131,4 miliar. Rinciannya, sabu 118,59 Kg ditaksir Rp118 miliar, pil ekstasi 4.995 butir (Rp1,9 miliar), liquid catridge mengandung etomidate 2.860 picis (Rp11,4 miliar).

Selain itu, seluruh barang bukti narkotika tersebut total jumlah jiwa dapat diselamatkan dari bahaya dampak narkoba kurang lebih sejumlah 479.857 jiwa.

“Setiap gram narkoba yang kami gagalkan berarti menyelamatkan masa depan masyarakat. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi perlindungan generasi bangsa,” tegas Helfi.

3. Para tersangka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup

IMG-20260206-WA0013.jpg
Konferensi pers narkotika di Polres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helfi menambahkan, para tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Polda Lampung akan terus menjadikan Pelabuhan Bakauheni sebagai fokus utama pengawasan, mengingat, posisinya sebagai simpul distribusi nasional yang menghubungkan Sumatra dan Jawa," tegas Kapolda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Siasat Truk Semangka Selundupkan 70 Kg Sabu, Upah Kurir Rp1,3 Miliar

06 Feb 2026, 15:19 WIBNews