Siasat Truk Semangka Selundupkan 70 Kg Sabu, Upah Kurir Rp1,3 Miliar

- Penyelundupan sabu melalui truk semangka
- Tiga tersangka diambil di pinggir jalan, dikendalikan DPO
- Kurir hanya dapat uang jalan, eksploitasi ekonomi jadi pintu masuk
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan 70 dari 118,59 kilogram (Kg) sabu diungkap Polres Lampung Selatan menyingkap pola kerja rapi jaringan narkotika lintas provinsi, dengan mengandalkan modus kamuflase logistik dan iming-iming upah fantastis bagi para kurir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, jaringan narkoba ini memanfaatkan truk pengangkut buah semangka sebagai sarana penyelundupan, untuk mengelabui petugas di jalur penyeberangan Sumatra-Jawa.
“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam karung dan ditutup tumpukan buah semangka. Secara kasat mata terlihat seperti muatan hasil pertanian biasa,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).
1. Diambil di pinggir jalan, dikendalikan DPO

Berdasarkan hasil penyidikan, Helfi mengungkapkan, tiga tersangka berinisial RFEP, EWK, dan DS warga Jawa Timur berperan sebagai pengambil dan pengantar sabu dari Pekanbaru menuju Surabaya.
"Mereka tidak bertemu langsung dengan bandar, tapi mengikuti arahan seorang pengendali jaringan berinisial F, yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang) kami," katanya
Lebih lanjut sabu seberat 70 kilogram itu diambil para tersangka dari lokasi tersembunyi di bawah pohon pisang di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau. Setelah itu, barang dipindahkan ke truk Isuzu Elf sebelum dibawa menuju Pelabuhan Bakauheni. “Ini pola lama tapi masih efektif. Sistem tempel dan ambil, kurir tidak perlu tahu siapa bandarnya,” lanjut dia.
2. Upah besar, kurir hanya dapat uang jalan

Dalam menjalankan aksinya, Helfi melanjutkan, para kurir dijanjikan upah Rp20 juta per paket oleh DPO F. Dengan total 66 paket sabu, nilai bayaran telah dijanjikan mencapai Rp1,32 miliar untuk ketiga orang kurir tersebut.
Namun, realitasnya para tersangka belum menerima uang tersebut sepenuhnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RFEP baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta, untuk operasional selama di perjalanan.
“Ini ciri khas jaringan narkoba. Kurir dijanjikan bayaran besar, tapi di lapangan hanya diberi uang jalan. Keuntungan terbesar tetap dinikmati bandar,” tegas Helfi.
3. Eksploitasi ekonomi jadi pintu masuk

Helfi menambahkan, skema penyelundupan semacam ini menunjukkan praktik jaringan narkotika mengeksploitasi kondisi ekonomi pelaku lapangan. Menurutnya, iming-iming bayaran besar membuat kurir nekat mengambil risiko tinggi, meski ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
Oleh karenanya, ia menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada kurir. Penyidik masih terus mengembangkan perkara, untuk memburu para DPO yang berperan sebagai pengendali dan pemodal jaringan.
“Kami kejar sampai ke atas. Target utama kami adalah bandarnya, bukan hanya kurir,” imbuh jenderal polisi bintang dua.


















