Lampung Urutan 10 Rawan Netralitas ASN, Bawaslu: Kita Antisipasi

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu RI merilis sepuluh provinsi berpotensi memiliki tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi pelaksanaan Pemilu 2024. Provinsi Lampung berada pada urutan kesepuluh.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, rilis tersebut sebagai indeks sekaligus sistem peringatan dini terhadap provinsi-provinsi tersebut. Harapannya lebih menggiatkan langkah antisipatif menyongsong pesta demokrasi serentak pada 2024 mendatang.
"Itu sebetulnya sebagai early warning system. Jadi sebagai langkah antisipasi kita agar di 2024 tidak terjadi banyak pelanggaran netralitas ASN di provinsi atau pemerintahan masing-masing," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (22/9/2023).
1. Gandeng pemerintah daerah deklarasi netralitas ASN

Kata Iskardo, selama ini pihaknya menggandeng pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota menggiatkan langkah-langkah antisipasi pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Lampung.
Misalnya, mengajak pemerintah daerah mendeklarasikan diri, termasuk memberikan pemahaman dan penjelasan ihwal netralitas PNS, seperti sudah berlangsung di Pemprov Lampung, Pemkab Tanggamus, Pemkab Pringsewu dan lain-lain.
"Kami juga meminta dan sudah memberikan surat pencegahan dan imbauan ke pemerintah setempat, untuk menekankan netralitas ASN kepada jajarannya," imbuh dia.
2. Sosialisasi sampai tingkat desa

Bawaslu Provinsi Lampung juga sudah menginstruksikan kepada jajarannya di tingkat kabupaten/kota hingga desa, untuk menyambangi pemerintahan kampung sampai kecamatan, serta sekolah-sekolah guna mensosialisasikan urusan netralitas ASN.
"Contohnya ke kepala kampung, guru-guru SD, SMP, SMA, kantor kecamatan untuk meminta mereka berkomitmen tidak melakukan pelanggaran dalam Pemilu," jelas Iskardo.
Termasuk mengabdikan hingga merekam video pernyataan komitmen netralitas ASN. "Ini langkah-langkah pencegahan yang dari awal sudah kami lakukan," tambahnya.
3. Potensi pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Maluku Utara

Berdasarkan rilis sepuluh besar provinsi berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dari Bawaslu RI, provinsi tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut); kedua, Sulawesi Utara (Sulut); dan ketiga, Banten.
Lalu keempat, Sulawesi Selatan (Sulsel); kelima, Nusa Tenggara Timur (NTT); keenam, Kalimantan Timur (Kaltim); ketujuh, Jawa Barat; kedelapan, Sumatera Barat (Sumbar); kesembilan, Gorontalo; dan kesepuluh, Lampung.