Bawaslu Temukan 1.402 APS Bacaleg Melanggar Tersebar di Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menemukan 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (Bacaleg) melanggar ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi mengatakan, ribuan APS para bacaleg dinyatakan melanggar itu tersebar di 20 kecamatan.
"Masuk kategori melanggar itu, seperti halnya APS ditempel atau terpasang di pohon, tiang listrik, hingga terpajang di sarana umum. Termasuk APS memuat citra diri peserta Pemilu," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
1. APS melanggar terbanyak terpasang di tembok dan pagar rumah warga

Dirincikan Muhyi, ribuan APS dimaksud meliputi billboard alian papan reklame sebanyak 58 APS, terpasang di pohon (373 APS), terpasang hingga tertempel di tiang listrik (384), sarana/gedung pemerintah (2 APS) dan tembok dan pagar rumah (547).
Rekapitulasi data tersebut merupakan hasil inventarisir Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) kumulatif di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
"Ini upaya kita, dalam rangka tindak lanjut pengawasan penertiban alat peraga sosialisasi," ujarnya.
2. Surati 11 parpol dan Pemkot Bandar Lampung

Menindaklanjuti temuan ini, Muhyi menyampaikan, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menyurati 11 partai politik (parpol), agar dapat menurunkan dan menginstruksikan para Bacaleg masing-masing mencopot APS.
"Kami juga menyurati Pemkot Bandar Lampung untuk menertibkan APS, khususnya, yang merupakan kewenangan Pemda setempat, dan yang memiliki regulasi sendiri melalui Perda," tegas dia.
3. Penertiban APS di kabupaten/kota diminta berlaku sama

Terkait identifikasi dan rencana proses penertiban APS, Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir turut meminta, Bawaslu kabupaten/kota segera berkordinasi dengan pemerintah daerah, khsusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Tujuannya, guna mempercepat tindak lanjut penertiban APS teridentifikasi melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Dalam penertiban APS harus dipastikan adanya perlakuan yang sama, jangan ada tebang pilih terhadap peserta Pemilu tertentu," tandas Hamid.