Tertunduk Lesu, Pencuri Motor Jamaah Masjid Bandar Lampung Tertangkap

Bandar Lampung, IDN Times - Pria asal Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung inisial NS (26) hanya mampu tertunduk lesu di hadapan aparat Polsek Sukarame. Ia tertangkap lantaran diduga acapkali mencuri sepeda motor terparkir di sejumlah masjid dan mushala.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku tergolong merupakan spesialis pencuri sepeda motor di saat para jamaah masjid melaksanakan ibadah Salat Subuh.
"Dari keterangan pelaku mengakui sudah mencuri 3 motor di 3 masjid berbeda di Kota Bandar Lampung, tepatnya 2 di wilayah hukum Way Halim Sukarame dan 1 Tanjungkarang Barat," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolsek, Selasa (9/8/2022).
1. Seorang tersangka masih buron
Masih berdasarkan pengakuan NS, Warsito menyebut, pelaku melancarkan aksi pencurian tak seorang diri, melainkan membantu sang kakak ipar inisial KSW berhasil melarikan diri. Itu saat keduanya digerebek kepolisian di sebuah rumah di Jalan Mangun Diprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
"KSW melompat ke sungai yang berada di belakang rumah tersangka NS, Ini sudah kami tetap masuk daftar buron alias DPO," katanya.
Lebih lanjut, aksi keduanya terungkap usai menggasak Honda Beat hitam nopol AA 6961 ZP di area parkir Masjid Al-Wutsqo, Jalan Pulau Baru, Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (29/7/2022) pukul 05.00 WIB. "Korban kaget melihat motornya terparkir sudah tidak ada, dilihat dari CCTV ada 2 pelaku mengendarai Honda Genio mencuri motornya dengan cara merusak kunci stang," sambung Kapolsek.
Baca Juga: Perkuat Jembatan Sodong, Tol Sumatera KM 252+600-KM 254+200 Dialihkan
2. Terima Rp500 ribu tiap penjualan motor curian
Pascamenerima laporan korban inisial AP (47), Unit Reskrim Polsek Sukarame segera mengolah TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk lainnya. Polisi berhasil mengindentifikasi kedua pelaku, langsung bergerak menangkap NS dan KSW berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang-barang bukti digunakan kedunya tersangka mencuri sepeda motor mulai motor Honda Genio tanpa nopol, 1 buah helm warna merah maroon, hingga 1 buah anak kunci letter T.
"Sepeda motor curian tersebut diakui sudah dijual KSW, dengan sistem COD dan tersangka NS mengaku diberi imbalan uang 500 ribu tiap kali penjualan per unit motor," kata Warsito.
3. Terancam 9 tahun penjara
Warsito melanjutkan, tersangka NS dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolsek Sukarame, untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka NS dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun," tandas Kapolsek.
4. Nekat lantaran terhimpit permasalahan ekonomi
Saat polisi meminta keterangan NS di hadapan awak media, tersangka mengaku nekat mengikuti bujukan sang kakak ipar, lantaran terhimpit permasalahan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang istri dan dua anak kandungnya.
Kala beraksi, NS menyebut dirinya berperan mengawasi keadaan sekitar lokasi kejadian. Sementara KSW bertugas sebagai eksekutor merusak kunci kontak sepeda motor hendak dicuri.
"Motor dijual COD sama dia (KSW), kalau tidak salah per unit dihargai 4,5 juta, saya dapat bagian 500 ribu rupiah. Uang untuk kasih makan istri dan anak," tandas dia.
Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran