Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku Ditangkap

Bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Terpadu Polda Lampung membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Giat operasi itu menangkap 11 tersangka tindak pidana peredaran narkoba. Pengungkapan kasus merupakan hasil operasi periode Mei 2022.

Wadirnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku peredaran sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.

"Hasil pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti narkotika golongan I jenis ganja 69 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,05 Kg, dan ekstasi 1.300 butir," ujarnya dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (3/6/2022)

1. Tercatat 3 kg sabu akan diedarkan di Jakarta hingga NTB

Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku DitangkapPengungkapan kasus narkotika Polda Lampung barang bukti 69 Kg ganja, 3 Kg sabu-sabu, dan 1.300 butir ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB. Dari dua tersangka itu diamankan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 kg.

Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali menangkap 2 pelaku inisial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk jaringan khusus sabu-sabu, barang bukti didapatkan dari salah satu wilayah Indonesia bagian barat dan akan dibawa untuk diedarkan Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," terang Wadirnarkoba.

Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Pringsewu Ditangkap, Kedok Terungkap karena COD

2. Ganja 69 kg dikirim menggunakan bus

Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku DitangkapPengungkapan kasus narkotika Polda Lampung barang bukti 69 Kg ganja, 3 Kg sabu-sabu, dan 1.300 butir ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara untuk kasus ganja, Winardi menjelaskan, kepolisian menerima informasi ada kiriman ganja sebanyak 69 Kg menggunakan kendaraan bus. Ganja itu dikirim serta akan diedarkan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat diperiksa, benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

"Kami lakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 tersangka insial AMN dan ERW. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Wadirnarkoba.

Dari hasil interogasi sementara, 69 Kg ganja tersebut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya. "Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung Winardi.

3. Pil ekstasi 1.300 butir rencananya diedarkan di Lampung

Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku DitangkapPepaya.idntimes.com

Bagaimana dengan kasus ekstasi? Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Gang H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ekstasi ini didapat dari wilayah barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung," imbuh Wadirnarkoba.

4. Para tersangka diancam penjara seumur hidup

Sabu 3 Kg dan Ganja 69 Kg Diamankan Polda Lampung, 11 Pelaku DitangkapPengungkapan kasus narkotika Polda Lampung barang bukti 69 Kg ganja, 3 Kg sabu-sabu, dan 1.300 butir ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, Winardi menegaskan, 11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Kami dalam hal ini masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya