Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

Aipda Rudi Suryanto saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di hadapan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanis Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Penindakan tegas PTDH terkait peristiwa pembunuhan oleh Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain, personel Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Mapolsek setempat.

"Berdasarkan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

1. Sidang berlangsung hampir 12 jam

Aipda Rudi Suryanto saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di hadapan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. (IDN Times/Istimewa)

Pandra menjelaskan, Sidang KKEP terhadap Aipda Rudi Suryanto dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (8/92022) mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar 23.30 WIB.

Aipda Rudi Suryanto didampingi sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan KKEP," terang Pandra.

2. Aipda Rudi Suryanto terima putusan PTDH

Aipda Rudi Suryanto saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di hadapan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hasil sidang KKEP berupa sanksi PTDH itu, Aipda Rudi Suryanto menyatakan telah menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya banding.

"Yang bersangkutan sudah menerima," kata Kabid Humas.

3. Pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Aipda Rudi Suryanto saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di hadapan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan. (IDN Times/Istimewa)

Dalam pembacaan putusan Sidang KKEP, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar sebagaimana ketentuan dalam Kode Etik Polri.

"Menjatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas M Syarhan dalam ruang sidang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us