Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Warga Jutaan Rupiah

Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Warga Jutaan Rupiah
HS (48) warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung ditangkap personel Polsek Gunung Sugih. (Dok. Polres Lamteng).
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial HS yang mengaku wartawan ditangkap Polsek Gunung Sugih karena diduga memeras warga dengan menuding korban terlibat kasus pelecehan.
  • Korban sempat menyerahkan uang Rp2,5 juta akibat intimidasi pelaku, lalu melapor ke polisi saat pelaku kembali menagih sisa uang Rp1,5 juta.
  • Polisi menyita ID card wartawan dan barang bukti lain, menetapkan HS sebagai tersangka pemerasan sesuai Pasal 483 KUHP, serta mengimbau masyarakat tidak takut melapor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Tengah, IDN Times - HS (48) warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung ditangkap personel Polsek Gunung Sugih. Ia ditangkap dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memeras korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan.

1. Minta uang Rp4 juta

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (5/5/2026) malam .

Kasus tersebut bermula, Kamis (23/4/26) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.

“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar 4 juta,” kata Yudi dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

2. Korban takut dan tertekan diintimidasi

ilustrasi takut (freepik.com/freepik)
ilustrasi takut (freepik.com/freepik)

Yudi mengatakan, lantaran korban merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan pelaku, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada Selasa sore (5/5/26), HS kembali datang ke rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.

Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.

3. Jangan takut melapor

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu identitas (ID card) wartawan, satu lembar dokumen naskah, dan satu tas berwarna abu-abu.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegas Yudi.

Yudi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepada polisi apabila menemukan praktik serupa. Terutama yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk melakukan tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More