Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua pelaku akui barang bukti diedarkan kembali

Pesawaran, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Para pengedar itu ditangkap kepolisian dalam waktu bersamaan, Senin (23/5/2022) sekira pukul 16:30 WIB.

Keduanya masing-masing insial RK (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan RS alias Angga (38) warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran.

"Pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan informasi masyarakat, terhadap para pelaku diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ektasi di wilayah hukum Polres Pesawaran," ujar Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Perkosa Teman Wanita Bawah Umur di Pesawaran

1. Tersangka akui narkotika hendak diedarkan kembali

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun PenjaraPetugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Menindaklanjuti informasi terkait tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika tersebut, Widodo melanjutkan, anggota kepolisian langsung menyelidiki dan berhasil menangkap 1 orang tersangka diduga bandar di Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawan inisial RK.

Menurutnya, saat penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 10,64 gram, dan 11 bungkus plastik klip bening lainnya juga berisikan kristal putih diduga sabu-sabu.

"Kami juga mengamankan dua pack plastik bening, uang tunai 400 ribu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, hingga satu buah dompet warna cokelat. Dari pengakuan tersangka RK barang ini akan diedarkan kembali,” imbuh Kasatresnarkoba.

2. Warga Kejadian, Tegineneng kedapatan menyimpan 81,00 gram sabu dan 8 butir ekstasi

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun PenjaraPetugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Masih pada hari sama, Satresnarkoba Polres Pesawaran turut mengungkapkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Itu dengan melibatkan seorang bandar insial RS warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan isi serupa, sehingga polisi total mengamankan sabu-sabu 81,00 gram.

"Di sini, kami juga mendapati pelaku ikut menyimpan 8 tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat mencapai 3,21 gram. Berikut satu unit timbangan digital scale, satu buah dompet warna hitam, dua unit handphone merk iPhone dan Samsung,” ucap Widodo.

3. Para pengedar terancam penjara 20 tahun

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun PenjaraPetugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menciduk 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. (IDN Times/Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Widodo menegaskan para bandar RK dan RS kini telah mendekam di Rutan Mapolres, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta mendalami jaringan para tersangka.

Selain itu, pihaknya juga akan menjerat kedua bandar tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua barang bukti juga sudah kami amankan di Mapolrsy, kedua bandar kini terancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.

Baca Juga: Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Warga Pesawaran Disatroni Pencuri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya