Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung

Sejumlah saksi mulai diperiksa

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengambil alih penanganan perkara dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya benar, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Secara penanganan, ini sudah kami (Polda Lampung) ambil alih," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Taufik Basari Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bandar Lampung

1. Sejumlah saksi telah diperiksa

Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar LampungDugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Hamid mengungkapkan, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk, para pihak terekam dalam video sempat viral di media sosial saat peristiwa berlangsung.

"Pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwanya, pemeriksaan masih terus berlanjut," ungkapnya.

Meski demikian, para pihak dipanggil dan diperiksa tersebut kini masih berstatus sebagai saksi. "Iya masih sebatas saksi," sambung eks kapolres pringsewu tersebut.

2. Minta semua pihak menahan diri

Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar LampungGereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hamid pun mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menahan diri dan percayakan penangan kasus tersebut kepada kepolisian.

Selain itu, semua pihak juga diminta tidak menyebarluaskan informasi mampu menimbulkan kegaduhan ke tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.

3. Gabungan ormas ikut dorong penanganan unsur tindak pidana

Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar LampungAliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) menyambangi Polda Lampung, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dorongan penanganan perkara itu juga telah disampaikan Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas peristiwa di GKKD Kota Bandar Lampung.

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Lampung tersebut menilai, proses dugaan penghalangan peribadatan disertai aksi pembubaran secara paksa menimpa jemaat GKKD itu diduga dilakukan beberapa masyarakat. Salah satunya merupakan Ketua RT 12 setempat inisal WN.

"Kepolisian Daerah Lampung harus mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi tersebut. Khususnya pada peristiwa diatas jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi," tandas Perwakilan AKBBL, Sumaindra Jarwadi

Baca Juga: Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya