Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Bandar Lampung: KUHP-KUHAP Baru Ancam Keadilan hingga HAM

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
Intinya sih...
  • KUHP dan KUHAP baru belum dipahami utuh oleh aparat, berisiko melahirkan penerapan hukum sewenang-wenang.
  • LBH mengingatkan kekosongan aturan pelaksana membuka ruang pelanggaran HAM, khususnya dalam hukum acara pidana.
  • Kondisi tersebut berbahaya bagi kelompok rentan seperti buruh, petani, masyarakat adat, pembela HAM, dan jurnalis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, implementasi awal kedua undang-undang tersebut menunjukkan ketidaksiapan negara, terutama aparat penegak hukum dan aturan teknis yang memadai dalam masa transisi.

“Pembaruan hukum pidana seharusnya memperkuat prinsip negara hukum dan menjamin due process of law. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan, tanpa kesiapan institusional yang memadai,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (10/1/2026).

1. KUHP dan KUHAP baru belum dipahami utuh dan seragam oleh aparat

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Bowo mengungkapkan, banyak norma baru dalam KUHP dan KUHAP--termasuk perluasan delik dan mekanisme penegakan hukum-- belum dipahami secara utuh dan seragam oleh aparat di lapangan. Kondisi itu dinilai berisiko melahirkan penerapan hukum yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

“Ketika aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman sama, maka yang terjadi adalah perbedaan tafsir dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini sangat berbahaya bagi hak-hak warga negara,” katanya.

Selain itu, ia turut menyoroti lambannya penyusunan aturan teknis pelaksanaan KUHAP baru. Pasalnya, Kejaksaan Agung baru menerbitkan petunjuk teknis pada akhir Desember, sementara aparat di daerah telah dihadapkan pada kewajiban menerapkan aturan baru tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius, kapan sosialisasi menyeluruh dilakukan? Aparat di daerah adalah garda terdepan, tapi justru mereka yang paling rentan menghadapi kekacauan hukum akibat minimnya pedoman,” lanjut dia.

2. LBH mengingatkan sejumlah pasal bermasalah

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut Bowo menilai, kekosongan aturan pelaksana membuka ruang pelanggaran HAM, khususnya dalam hukum acara pidana. Hak atas bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil, serta perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi dinilai berpotensi terabaikan.

“Dalam situasi tanpa aturan teknis yang jelas, hak tersangka dan terdakwa sangat rentan dilanggar. Ini bertentangan dengan konstitusi dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia mengingatkan sejak pembahasan di parlemen, KUHP dan KUHAP baru telah menuai kritik dari masyarakat sipil karena memuat sejumlah pasal bermasalah. Kritik tersebut, menurut dia, tidak direspons secara serius oleh pembentuk undang-undang.

“Bahkan KUHP yang disahkan sejak 2023 hingga kini belum dilengkapi aturan pelaksana sebagaimana mandat undang-undang. Ini menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap kepastian hukum,” lanjutnya.

3. Kondisi tersebut berbahaya bagi kelompok rentan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Sejalan dengan pandangan tersebut, Bowo menilai kondisi ini amat berbahaya bagi kelompok rentan seperti buruh, petani, masyarakat adat, pembela HAM, hingga jurnalis yang kerap menjadi sasaran kriminalisasi.

Atas dasar itu, YLBHI - LBH Bandar Lampung mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk menunda penerapan penuh KUHP dan KUHAP baru.

“Kami mendesak penundaan penerapan melalui Perppu hingga dilakukan perbaikan substansi dan seluruh aturan pelaksana diselesaikan dengan menjadikan HAM dan due process of law sebagai landasan utama,” serunya.

4. Dorong partisipasi publik dalam evaluasi

20251119_120548.heic
Pimpinan Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Bowo menambahkan, YLBHI dan LBH Bandar Lampung menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah serta mendorong partisipasi bermakna masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi bantuan hukum dalam proses evaluasi.

“Tanpa langkah korektif yang serius, KUHP dan KUHAP baru, justru berpotensi menjadi alat represi yang dilegitimasi oleh kekacauan transisi, bukan instrumen keadilan dalam negara hukum yang demokratis,” imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Wisata Lampung 2025 Tembus 24,7 Juta Kunjungan, Masuk 10 Besar Nasional

10 Jan 2026, 21:40 WIBNews