Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil 

Korban baru akui disetubuhi tersangka selang sebulan

Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Samsudin alias Udin (28) memperkosa anak di bawah umur masih berusia 16 tahun inisial ZN hingga hamil. Udin dilaporkan pihak orang tua korban ke Polres Pesawaran.

Tersangka Udin ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan, saat berada di rumah rekannya terletak di Desa Durian, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Benar, penangkapan atas laporan pihak orang tua korban, yang tidak terima atas tindak pidana persetubuhan dialami sang putri," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Pajero di Pesawaran, 2 Meninggal

1. Korban menunjukkan perubahan

Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan informasi dan bukti permulaan cukup, ditambah penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran telah memintai keterangan beberapa saksi, langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan menjemput paksa tersangka Udin.

"Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Supriyanto.

Dari hasil keterangan pelapor, diketahui korban tidak berada di rumahnya terletak di Kota Bandar Lampung dan ditemukan berada di Desa Padang Cermin pada 17 Juni 2022. "Setelah tiba di rumah, ZN mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa, kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan hamil," sambung Supriyanto.

2. Akui disetubuhi tersangka selang satu bulan kemudian

Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedapatan telah berbadan dua, selang satu bulan kemudian korban akhirnya mengaku telah disetubuhi Udin. Itu saat dibawa ke rumah pelaku pada 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Bersamaan dengan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban ZN, warga Bandar Lampung berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 helai jilbab hitam, 1 helai celana dalam hitam, 1 helai BH ungu, dan 1 helai celana panjang joger hijau tosca.

"Dari pemeriksaan awal kami, tersangka telah mengamini menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Proses hukum dipastikan tetap berjalan, karena korban merupakan anak di bawah umur," ungkap Supriyanto.

3. Terancam penjara 15 tahun

Pemuda di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur hingga Hamil Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka Udin kini sementara mendekam di Rutan Polres Pesawaran, kini ditetapkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Kasatreskrim.

Baca Juga: Eks Pegawai Alfamart Rampok Uang Minimarket di Pesawaran Rp48 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya