Pakai Jasa Selebgram, Polda Lampung Bongkar Sindikat Situs Judi Online

Tangkap 25 admin dan operator

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar sindikat situs perjudian online Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster78. Penggerebekan berlangsung di sebuah ruko di T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Polisi berhasil mengamankan total 25 admin marketing dan operator dari dalam ruko berlantai 3 tersebut. Mereka juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 16 pria dan 9 wanita.

"Kami juga menangkap 2 selebgram pemilik akun Instagram @abdiiyyy dan @iyakiyok, berperan mengendorse atau mempromosikan situs judi online. Jadi total pengungkapan kasus ini ada 27 tersangka," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto, saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kadiskes Lampung Diperiksa di Mapolda, Kuasa Hukum: Sifatnya Undangan

1. Polisi sita 21 perangkat komputer hingga akun Instagram

Pakai Jasa Selebgram, Polda Lampung Bongkar Sindikat Situs Judi OnlinePolda Lampung bongkar sindikat situs judi online di Tanggerang, Banten. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Subiyanto melanjutkan, ke-25 admin dan operator judi online tersebut memiliki peranan berbeda-beda. Mereka di antaranya bertugas memasarkan hingga menjaring para member, serta mengoperasikan situs judi online

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat komputer, 3 router WIFI, 32 unit handphone, 1 alat print finger, hingga akun Instagram @abdiiyyy dan @iyakiyok, serta akun emain bangabditv@gmail.com dan heloiyok@gmail.com.

"Jadi dalam aksinya, situs judi online ini juga turut memanfaatkan jasa selebgram atau influencer yang memiliki puluhan ribu pengikut untuk dalam menggaet para pemain," kata Subiyanto.

2. Perbuatan memenuhi unsur perjudian

Pakai Jasa Selebgram, Polda Lampung Bongkar Sindikat Situs Judi OnlineEkpsos pengungkapan judi online Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Subianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang Selebgram sekaligus YouTuber atas nama Abdi Setiawan Rusli (22) dan Andreas Yudha Prasetya (26) pada dua waktu dan lokasi berbeda di 13 dan 21 Juli 2022.

"Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan mendapati lokasi yang dijadikan kantor sindikat judi online tersebut," imbuhnya.

Kemudian Tim Siber Ditreskrimsus langsung berpatroli dan menyelediki dugaan tindak pidana perjudian online tersebut. "Berawal dari kejanggalan dan terpenuh unsur pidana perjudian, hingga kami berhasil dilakukan pengungkapan," sambung jenderal bintang satu itu.

3. Langgar UU ITE, terancam penjara 6 tahun

Pakai Jasa Selebgram, Polda Lampung Bongkar Sindikat Situs Judi Online2 selebgram dan youtuber ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Subiyanto, para tersangka telah melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI. Apalagi, perbuatan kedua Selebgram tersebut dinilai telah sengaja mengajak khalayak orang ramai berjudi online.

"Para tersangka terncaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Wakapolda.

Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 2 Selebgram Endorse Judi Online, Upah Fantastis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya