Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren Lampung

Ada 3 kasus kekerasan seksualdapat perhatian serius

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung.

Sederet kasus kekerasan seksual tersebut sepert perbuatan asusila sesama jenis ke anak murid dilakukan guru di Ponpes Kabupaten Mesuji; Pengasuh Ponpes di Hajimena, Natar, Lampung Selatan diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri, hingga mendapat perhatian khusus Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI); lalu seorang guru ponpes di Pringsewu terancam 15 tahun penjara.

"Masih ada kasus-kasus lain sebagainya, dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual dalam melancarkan aksinya," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Pesantren pada Ponpes Madarijul ‘Ulum, Bandar Lampung, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan Dokumen

1. Ponpes nomor 2 sebagai tempat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan setelah kampus

Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren LampungKejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Made melanjutkan, berdasarkan riset data Komnas Perempuan, ponpes menempati posisi kedua setelah kampus dalam kasus kekerasan seksual periode 2015-2020. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejati Lampung, untuk berupaya menghindari kejadian serupa terulang.

Oleh karenanya, kejaksaan setempat melalui kegiatan mengusung tema "Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum Jauhi Hukuman terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi” itu, mengajak Sivitas Program Studi Sarjana Agama dan Mahasantri Ponpes Madarijul ‘Ulum untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai standar kurikulum telah ditetapkan Pendidikan Tinggi dan Kemenag RI.

"Kami juga mengajak dalam menjaga agar paradigma lama, unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti kebiasaan ponpes umumnya masih menggunakan kekerasan, untuk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya dapat dihilangkan," ucapnya.

2. Upaya mengangkat citra para santri

Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren LampungKejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Selain pembahasan tentang perundang-undangan terkait perlindungan anak, Kejati Lampung turut memberikan penyuluhan sehubungan dengan sanksi hukum terhadap pelaku, termasuk tindakan tegas dalam rangka meminimalisir kejadian tersebut.

"Kami menyelenggarakan program ini, untuk dapat kembali mengangkat citra santri melakukan studi di berbagai pondok pesantren dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Sehingga paradigma buruk terjadi saat ini dapat dihindari," imbuh Made.

Melalui metode dialog interaktif, ia melanjutkan, para mahasantri dan dosen mendapatkan bimbingan agar mengerti persoalan sekitar permasalahan hukum, hingga menumbuhkan kerjasama antar lembaga pendidikan pesantren dengan Kejati Lampung.

"Ini untuk memperkenalkan pengetahuan tentang hukum, sanksi, dan sistem peradilan terhadap anak di bawah umur maupun dikalangan para mahasantri," sambung Made.

3. Pentingnya menghadiri narasumber bidang psikolog

Kejati Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pondok Pesantren LampungKejati) Lampung menyoroti persoalan terkait temuan sexual abuse atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi di sejumlah lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Provinsi Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Perwakilan Ponpes Madarijul ‘Ulum, Ustaz Hidayatullah menambahkan, pihaknya amat berharap kepada aparat Kejati Lampung untuk dapat menghadirkan narasumber bidang psikolog. Tujuannya, memberikan konseling berupa bimbingan, pengarahan, dan motivasi kepada para mahasantri di lingkungan ponpes.

Melalui hubungan kerja sama dari pihak penyelenggara khususnya pendidikan berbasis agama, dengan aparat penegak hukum Kejati Lampung mengharapkan agar tercipta keselerasan antara penegak hukum dan pengajar untuk membimbing dan menjaga para mahasantri.

"Sebagai penerus bangsa bisa diharapkan dapat menghindari kenakalan-kenakalan remaja, yang berujung melawan hukum dengan cara memperkenalkan pengetahuan tentang Hukum, Sanksi, dan Sistem Peradilan terhadap anak di bawah umur maupun kalangan mahasantri ponpes," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya