Eks Warek Unila dan Eks Ketua Senat Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Heryandi dan M Basri juga didenda Rp200 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Warek I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis majelis hakim pidana penjara 4 tahun tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Kedua terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing Heryandi Rp300 juta dan Muhammad Basri Rp150 juta.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Heryandi) dan terdakwa II (M Basri) masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing 200 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut majelis hakim menilai, terdakwa Heryandi dan M Basri sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, terdakwa I dan terdakwa II telah terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," sabut hakim

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing Heryandi Rp300 juta dan Muhammad Basri Rp150 juta, sejak satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana I dan terpidana II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. Maka diganti pidana penjara masing-masing 2 tahun," tegas hakim dengan suara lantang.

Dijelaskan hakim, putusan tersebut telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa Heryandi dan M Basri, bahwa hal meringankan karena masing-masing terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga, hingga ada pihak lain yang harusnya ikut bertanggungjawab dalam perkara.

Sedangkan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya menegakkan progam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kedua terdakwa merupakan aparatur sipil negara, yang sudah mencoreng civitas lembaga pendidikan," tandas hakim Achmad Rifai.

Baca Juga: Eks Warek Unila Heryandi Mengeluh Sakit Pinggang saat Hakim Baca Vonis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya