DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa

Kejati diminta jalin komunikasi baik dengan wartawan

Lampung Selatan, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kebenaran temuan kasus dugaan suap Jaksa berinisial A. Jaksa itu diduga menerima sejumlah uang dari keluarga terpidana, guna menangani perkara kasus illegal logging. 

Pernyataan itu dilontarkan merujuk pasca terjadinya aksi intimidasi dilakukan oknum jaksa terhadap jurnalis Suara.com, Ahmad Amri, saat hendak dimintai konfirmasi pemberitaan beberapa hari lalu di lingkungan Kantor Kejati Lampung.

"Tentu kita berharap solusi yang terbaik dari peristiwa ini. Kita juga meminta agar pihak Kejati menyikapi secara serius dan melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk melihat apa sebenernya terjadi dari duduk perkara ini," ujar Tobas sapaan akrabnya, Senin (25/10/2021).

1. Tuntut Kejati beri tindakan disiplin ke jaksa

DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap JaksaTaufik Basari dorong Kejati Lampung menyelidiki kebenaran temuan kasus dugaan suap pada oknum Jaksa berinisial A. (IDN Times/Istimewa)

Pasca dilakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya dugaan suap, Tobas meminta Kejati Lampung mampu memberi tindakan disiplin secara tegas terhadap Jaksa A.

"Ini sebagai suatu bentuk respons dari Kejati, maka itu harus dilakukan, sehingga diperlukan suatu tindakan-tindakan," kata politisi Partai NasDem tersebut.

2. Komunikasi harus berjalan baik

DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap JaksaJurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebagai instansi penegak hukum, Tobas mengingatkan sejatinya kejaksaan atau Kejati Lampung mampu menjalin komunikasi baik kepada para pemegang profesi wartawan, sebagai salah satu pilar penyampai demokrasi di Tanah Air.

Terlebih, dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, para pewarta berhak menerima perlindungan dari negera. Itu sesuai Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Wartawan berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Bukan saja pada individu wartawan, komunikasi ini juga harus terjalin baik pada organisasi-organisasi wartawan," pinta Tobas.

3. Aswan Kejati akan segera lakukan klarifikasi atas dugaan suap

DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap JaksaJurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merespons temuan dugaan aksi intimidasi oknum Jaksa A, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, kedua pihak telah menyepakati peristiwa ini merupakan murni kesalahpahaman. Itu merujuk press conference di Kantor Kejati Lampung, Jumat (22/10/2021).

Sedangkan terkait pemberitaan adanya dugaan suap dan penerimaan uang Rp30 juta kepada Jaksa A, Made menyebut Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan Kajati Lampung, segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan atapun penerimaan uang tersebut.

"Kepala Kejati Lampung telah merespon dengan cepat dan telah memerintahkan Asisten Pengawasan melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud, Bidang Pengawasan saat ini juga sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan ini terhadap beberapa orang yang terkait," tandas dia.

Baca Juga: Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi Jaksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya