BP3MI Lampung Ingatkan Bahaya PMI Ilegal, Rentan Kekerasan-Tak Digaji

- PMI ilegal rentan kekerasan fisik, eksploitasi, gaji tidak dibayar, pemutusan kerja secara sepihak
- Modus PMI ditawari gaji besar, pemalsuan dokumen, pemaksaan untuk diberangkatkan
- Sosialisasi dan edukasi penting agar masyarakat mencegah praktik pencalonan PMI ilegal
Bandar Lampung, IDN Times - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung mengingatkan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala BP3MI Lampung, Gimbar Ombai mengatakan, risiko menjadi PMI non-prosedural atau illegal sangat sulit dan rentan mengalami kekerasan fisik, ekploitasi, gaji tidak dibayar, hingga pemutusan kerja secara sepihak dan lainnya.
"Kasus-kasus semacam ini sangat memungkinkan dialami para pekerja PMI ilegal, dikarenakan tanpa adanya jaminan pekerjaan, terlebih tidak terdaftar oleh kami," ujarnya saat konferensi pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).
1. Modus tawari gaji besar dan terkesan memaksa keberangkatan

Berkaca dari pengungkapan dan penangkapan 3 tersangka kasus TPPO oleh Polda Lampung ini, Gimbar menyampaikan, para korbannya diketahui sempat ditahan hingga dipulangkan oleh petugas Imigrasi Malaysia.
Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk memahami praktik-praktik perdagangan orang modus PMI ditawarkan oleh para pelaku demi bisa meraup keuntungan pribadi.
"Modus mereka biasanya mengiming-imingi calon pekerjanya dengan gaji besar, kemudian ada pemalsuan dokumen, dilanjutkan dengan tindakan pemaksaan agar para korban bisa diberangkatkan," ungkapnya.
2. Pentingnya sosialisasi dan edukasi

Selaras hal itu, Gimbar menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang peluang dan tantangan menjadi PMI di luar negeri ke tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu terus disampaikan secara massif, sehingga masyarakat khususnya calon PMI bisa mencegah praktik pencalonan PMI ilegal.
“Ini perlu dilakukan secara masif agar para PMI selamat dari berbagai modus dan jeratan penempatan ilegal,” tambah dia.
3. Perlu ada efek jera bagi para pelaku

Lebih lanjut Gimbar berharap kepada para tersangka praktik perdagangan orang modus PMI dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya.
"Imbauan kami perlu ada efek jera, dikarenakan TPPO merupakan masalah besar di Lampung," tandasnya.