Bawaslu Lampung Gandeng Polisi dan Jaksa Bentuk Sentra Gakkumdu

Peruntukkan penanganan pelanggaran Pemilu

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pembentukan itu dipersiapkan untuk penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, rencana sinergitas pihaknya bersama aparat penegak hukum tersebut telah ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) surat komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024.

"Ini menjadi bukti keterpaduan antara Bawaslu, Polda, dan juga Kejati dalam mengawasi proses penyelenggaran Pemilu 2024," ujar Khoir, sapaan akrabnya saat dimintai keterangan di Ballroom Hotel Emersia, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Timsel Bawaslu Lampung Umumkan 6 Nama Berhak Ikuti Fit and Proper Test

1. Pembinaan Gakkumdu dipimpin Kapolda dan Kajati Lampung

Bawaslu Lampung Gandeng Polisi dan Jaksa Bentuk Sentra GakkumduKetua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, saat dimintai keterangan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Khoir menjelaskan, setiap instansi nanti diminta mengirimkan sejumlah personel untuk masuk dalam jajaran Sentra Gakkumdu tersebut. Sementara Bawaslu Lampung akan menempatkan kurang lebih sebanyak 30 orang, mereka terdiri anggota dan staf Bawaslu Lampung.

Kemudian spesifik dari Polda Lampung, terdapat tiga orang pimpinan dan sembilan orang penyidik, demikian juga dari pihak Kejati Lampung.

"Gakkumdu ini akan dipimpin oleh Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, dengan pembina struktural pak Kapolda Lampung dan Kepala Kejati Lampung," imbuhnya.

2. Bentuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu di Lampung

Bawaslu Lampung Gandeng Polisi dan Jaksa Bentuk Sentra GakkumduIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Khoir turut menjelaskan, pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut bukan hanya ada di tingkat provinsi, melainkan juga dibentuk di masing-masing tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Personelnya nanti masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sama kepolisian di daerah (Polresta dan Polres di kabupaten/kita," ucapnya.

Pembentukan tersebut juga digadang-gadang menjadi wujud keterpaduan menyampaikan kesiapan pihak penyelenggaraan Pemilu menyambut tahun politik di 2024. "Kita siap mengawasi, menangani tiap pelanggan pidana pada Pemilu," sambung dia.

3. Pemetaan daerah rawan pelanggaran masih proses

Bawaslu Lampung Gandeng Polisi dan Jaksa Bentuk Sentra GakkumduIlustrasi pencoblosan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Terkait daerah rawan pelanggaran Pemilu, Khoir menyebutkan pihaknya kini masih dalam tahap proses pemetaan. Mengingat, setiap daerah dan tahapan di Lampung tentu memiliki dinamika masing-masing.

"Kita baru akan mensinergikan segala teknis dan nonteknis. Alur penangananya, tentu masih sama seperti Pemilu 2019, karena regulasi juga memang tidak berubah," tandas dia.

Baca Juga: Lampung Miliki 5.865.435 Jiwa Pemilih di Periode DPB Juli 2022 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya