6 Pelaku Curas Perampas Truk Pasir Ditangkap Polda Lampung

Para pelaku pura-pura beli muatan pasir

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap 6 pelaku pekara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka merupakan komplotan acapkali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung.

Keenam tersangka masing-masing berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Kabupaten Lampung Tengah, KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, serta A (38) warga Kabupaten Lampung Selatan.

"Mereka adalah pelaku pencurian terjadi pada Senin (8 November 2021) kemarin di TKP Jalan Perjalanan Sawit, Dusun Suka Bandung, Natar," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andi Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh

1. Pelaku memancing korban dengan berpura-pura beli pasir muatan

6 Pelaku Curas Perampas Truk Pasir Ditangkap Polda LampungDitreskrimum Polda Lampung menangkap 6 pelaku pekara tindak pidana curas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam melancarkan aksinya, Hamid mengungkapkan para pelaku mencari sasaran dengan cara memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Saat korban membawa pasir pesanan, pelaku lainnya telah menunggu dan siap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam).

"Korban umumnya diikat dengan lakban di bagian tangan, mata, mulut, dan kaki. Lalu mereka meninggalkannya di TKP perkebunan sawit di daerah Natar," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan kriminalitas tersebut, guna memenuhi kebutuhan hidup. "Hasilnya mereka pakai buat hidup sehari-hari dan sebagian mereka bilang uang dipakai bayar hutang," sambung Hamid.

2. Satu orang masih DPO

6 Pelaku Curas Perampas Truk Pasir Ditangkap Polda LampungDitreskrimum Polda Lampung menangkap 6 pelaku pekara tindak pidana curas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hamid mengungkapkan, keenam pelaku memiliki peranan atau tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya. Seperti K, bertindak sebagai otak pencurian, mengikat dengan lakban, dan mengancam korban dengan sama.

Sementara SA, mencari target korban, menjemput, mengikat, dan mengancam korban; JH, menentukan lokasi TKP dan membawa kendaraan truk keluar TKP; AA, penghubung ke pembeli kendaraan truk dan menetapkan tempat transaksi.

"Lalu A, dia berperan sebagai penadah dengan membeli kendaraan truk hasil curian dan menjualkan kembali ke seseorang yang saat ini sudah masuk DPO, dan KT, sebagai penghubung penjualan truk dari AA ke A," terang Hamid.

3. Uang tunai Rp30 juta diamankan dan terancam 12 tahun penjara

6 Pelaku Curas Perampas Truk Pasir Ditangkap Polda LampungDitreskrimum Polda Lampung menangkap 6 pelaku pekara tindak pidana curas. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain mengamankan para tersangka, Hamid menyampaikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol, 3 bilah pisau, dan 2 unit handphone (HP).

Tidah hanya itu, polisi juga menyita 1 buah lakban dan uang tunai Rp30 juta sisa menjual kendaraan hasil curian.

"Para pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolda Lampung, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 364 ayat (2) ke 1 dan 2. Ancaman, maksimal 12 tahun penjara," tandas Hamid.

Baca Juga: 48.792 Dosis Vaksin Sudah Disalurkan Polda Lampung dan Jajaran

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya