Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis daun ganja jaringan antara provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis daun ganja jaringan antara provinsi. Hasil pengungkapan itu diamankan sebanyak 4,5 kilogram daun ganja kering.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka masing-masing inisial PH (41) dan DI (27) berawal dari laporan warga, akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jawa Barat melalui jalur darat.

"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa pengiriman barang itu (ganja) dikirim menggunakan jasa angkutan bus umum," ujar Wahyu mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Rabu (1/11/2021).

1. Paket ganja dikirim dari Aceh menuju Jawa Barat

Ilustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Mendapat informasi pengiriman, Wahyu melanjutkan, pihaknya langsung melakukan pengendalian bekerjasama dengan Tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Mulai Kamis (25/11/2021) kemarin, kami mengikuti bus dimaksud dari Bandar Lampung hingga ke Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Setibanya di lokasi penjemputan barang, kepolisian langsung mengamankan kedua tersangka saat hendak mengambil paket ganja tersebut. "Lokasi penjemputan di loket bus Jalan Soekarno Hatta, Bojongloak, Kota Bandung," sambung Wahyu.

2. Bakal diedarkan di wilayah Jawa Barat sekitarnya

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap dua pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis daun ganja jaringan antara provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Wahyu mengungkapkan, PH dan DI merupakan warga kota setempat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Mereka berperan sebagai kurir bertugas penjemput barang kirim paket ganja 4,5 Kg tersebut.

Merujuk pemeriksaan awal, kedua tersangka juga mengakui sebagai jaringan peredaraan gelap narkotika jaringan antarprovinsi yaitu, Aceh-Jawa Barat.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, rencananya seluruh barang haram ini akan diedarkan di sekitar Jawa Barat," ucap mantan Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut.

3. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, Wahyu menyebut, PH dan DI kini telah diamankan di sel tahanan Mapolda Lampung.

Tidak hanya itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket besar daun ganja dengan total bruto 4.547 gram, 2 handphone, 2 dompet, dan 1 unit kendaraan roda dua.

"Tentu tidak berhenti di sini saja, kita juga masih akan kembangkan lagi kasus ini. Saya tegaskan, jangan main-main dengan narkoba, pasti saya sikat," tegas Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us