Tulang Bawang, IDN Times - Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang inisial P ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan pelaksanaan pelatihan.
Kajari Tulang Bawang, Dennie Sagita membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap P tersebut. Itu terkait praktik tindak pidana korupsi terjadi pada rentan waktu tahun anggaran 2022-2023.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang menetapkan tersangka inisial P yang merupakan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan," ujarnya, Jumat (4/10/2024).
