Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Babak Baru Sengketa Tanah Sukarame, Warga Kembali Kuasai Lahan Fisik

Bandar Lampung
Babak Baru Sengketa Tanah Sukarame, Warga Kembali Kuasai Lahan Fisik
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan masyarakat melakukan flouting lahan sengketa di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Warga yang mengklaim pemilik sah kembali menguasai fisik lahan di Jalan Sebesi, Bandar Lampung, berlandaskan Putusan Kasasi MA Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah inkrah.
  • Mereka mendirikan posko, tetapi pemasangan patok dan plang terkendala karena masih ada pihak lain di lokasi; kegiatan disaksikan aparat kelurahan, keamanan, kuasa hukum, serta pihak lawan.
  • Kuasa hukum meminta BPN transparan memastikan status dan riwayat tanah, serta meminta pemerintah membantu penyelesaian sengketa, pengosongan lahan, dan mencegah transaksi dengan pihak yang menguasai lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa penguasaan lahan di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terus bergulir. Masyarakat mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut melakukan penguasaan fisik kembali, Rabu (26/8/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pascapertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan turut dihadiri Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim.

Penasihat Hukum masyarakat pemilik lahan, Aswan AR mengatakan, pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti penguasaan fisik atas objek tanah yang kami yakini memiliki alas hak dan dokumen yang sah," ujarnya, Rabu (26/8/2026).

  1. 1. Pemasangan patok dan plang terkendala

    IMG-20260827-WA0004.jpg
    Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan masyarakat melakukan flouting lahan sengketa di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Dalam putusan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi penggugat tersebut, Aswan melanjutkan, pihaknya menilai putusan itu berkaitan dengan sengketa terhadap SK Gubernur Tahun 1977 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah setempat.

    Selain melakukan penguasaan fisik, pihaknya juga telah mendirikan posko di lokasi. Namun, pemasangan patok dan plang belum dapat dilakukan.

    "Untuk pemasangan patok dan plang belum terlaksana, karena ada pihak yang menguasai lahan dan pihak lainnya yang berada di lokasi," katanya.

  2. 2. Soroti keberadaan pihak lawan mengaku pegawai BPN

    IMG-20260827-WA0005.jpg
    Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan masyarakat melakukan flouting lahan sengketa di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Kegiatan upaya penguasaan lahan tersebut diketahui turut disaksikan langsung oleh Lurah Sukarame Baru, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sah. Termasuk pihak lawan bersengketa.

    Terkait permasalahan ini, Aswan juga menyoroti keberadaan seseorang berinisial JS mengaku sebagai pegawai BPN. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang terjadi ketika tim Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung turun ke lapangan.

    "Terkait identitas dan status JS tersebut, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung dalam keterangan yang bersangkutan disampaikan kepada masyarakat," ucap dia.

  3. 3. Singgung dugaan bekingan

    IMG-20260827-WA0003.jpg
    Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan masyarakat melakukan flouting lahan sengketa di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Dalam pernyataannya, Aswan juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik yang diduga kuat sebagai mafia tanah dalam sengketa lahan tersebut.

    "Karena itu, kami meminta persoalan ini ditangani secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

    Ia mengatakan, masyarakat pemilik juga meminta warga tidak melakukan transaksi jual beli atas lahan di Jalan Sebesi dengan pihak yang saat ini disebut menguasai lahan setempat berinisial SZ. "Kami meminta Pemprov Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung membantu proses penyelesaian sengketa, termasuk terkait pengosongan lahan dan penyerahan penguasaan kepada pihak yang dinilai berhak," lanjut dia.

  4. 4. Minta BPN pastikan status lahan

    IMG-20260827-WA0006.jpg
    Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan masyarakat melakukan flouting lahan sengketa di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Aswan menegaskan, masyarakat pemilik lahan mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung disebut telah menindaklanjuti permohonan mereka terkait kegiatan flouting di lokasi dan permohonan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).

    "Kami berharap BPN dapat memastikan status dan riwayat tanah secara transparan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More