Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usaha Kuliner Menjamur, WP Restoran Bandar Lampung Naik 9 Persen

Bandar Lampung
Usaha Kuliner Menjamur, WP Restoran Bandar Lampung Naik 9 Persen
ilustrasi usaha kuliner (pexels.com/Ajin K S)
  • Jumlah wajib pajak restoran di Bandar Lampung naik dari 1.358 pada 2025 menjadi 1.447 pada 2026, bertambah 89 WP atau sekitar 9 persen.
  • Penambahan WP terutama berasal dari usaha makanan dan minuman, seperti kafe, rumah makan, dan restoran modern, yang turut memperluas sumber pajak daerah.
  • Bapenda mengintensifkan pendataan objek pajak baru, menilai hotel berpotensi besar, serta memantau usaha yang berganti pengelola agar kewajiban pajaknya tetap dipenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times — Pertumbuhan usaha kuliner di Kota Bandar Lampung ikut memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak (WP) sektor restoran sepanjang 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mencatat, jumlah WP restoran bertambah dari 1.358 pada 2025 menjadi 1.447 WP pada 2026. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 9 persen atau bertambah 89 wajib pajak.

Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan peningkatan tersebut menjadi gambaran aktivitas usaha di Kota Tapis Berseri terus berkembang.

"Alhamdulillah, di Bandar Lampung ini semakin berkembang, usahanya makin banyak yang bertambah dibandingkan yang tutup. Yang tutup tidak seberapa, kemudian persaingan usahanya semakin bertambah," katanya, Rabu (26/8/2026).

  1. 1. Usaha makanan dan minuman mendominasi

    ilustrasi makanan Padang
    ilustrasi makanan Padang (pexels.com/Noval Gani)

    Yusnadi menyebut, penambahan wajib pajak baru banyak berasal dari sektor makanan dan minuman atau food and beverage (F&B).

    Usaha tersebut mulai dari kafe, rumah makan hingga restoran dengan konsep modern yang bermunculan di berbagai wilayah Bandar Lampung.

    Menurut dia, bertambahnya satu tempat usaha juga berpotensi memperluas sumber penerimaan pajak daerah karena terdapat sejumlah komponen pajak yang melekat.

    "Setiap kali tempat usaha baru berdiri, komponen pajak yang melekat di dalamnya cukup komprehensif, mulai dari pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB bangunan, hingga pajak restoran," ujarnya.

  2. 2. Bapenda terus mencari objek pajak baru

    IMG-20260603-WA0002.jpg
    Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. (IDN Times/Muhaimin)

    Bapenda Bandar Lampung memastikan pertumbuhan dunia usaha akan diikuti dengan pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak baru.

    Yusnadi mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar setiap usaha yang masuk kategori wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

    "Iklim ini yang kita pertahankan, dan kita harus lebih intensif lagi mencari objek-objek pajak baru. Kalau memang dalam kategori harus dipungut pajaknya, kami pungut sesuai undang-undang dan aturan," tegasnya.

  3. 3. Sektor hotel dinilai punya potensi besar

    ilustrasi hotel
    ilustrasi hotel (unsplash.com/Usman Malik)

    Selain restoran, Bapenda juga melihat sektor perhotelan sebagai salah satu sumber potensi penerimaan pajak yang besar.

    Sejumlah hotel baru disebut bermunculan di kawasan strategis, di antaranya sekitar Jalan Gajah Mada hingga wilayah dekat SMA Negeri 10 Bandar Lampung.

    Yusnadi menilai, kontribusi hotel terhadap penerimaan pajak daerah cukup besar karena dalam satu usaha terdapat beberapa komponen penerimaan.

    "Hotel ini paling besar kalau pendapatan kita dibandingkan mal. Kalau mal kan hanya PBB, ada restoran di dalamnya, reklame, hiburan. Kalau hotel lebih lengkap, ada pajak hotel, PBB, hiburan, dan restoran," paparnya.

  4. 4. Bapenda pantau usaha berganti pengelola

    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator
    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)

    Bapenda juga memantau sejumlah hotel atau tempat usaha besar yang tutup maupun berganti pengelola.

    Untuk usaha yang memiliki kewajiban pajak, pengalihan pengelolaan atau take over didorong agar tidak mengabaikan kewajiban kepada pemerintah daerah.

    "Dia harus take over, lebih baik dia take over. Ini karena dia menyangkut kewajiban dia dengan pemerintah. Komponen tadi seperti pajak hotel, pajak parkir, dicicil memang belum sampai lunas, tapi kita tunggu progresnya sampai dia laku dan berjalan lagi," tutur Yusnadi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More