Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Acungkan Sajam, 2 Pencuri Mobil di Lampung Ditembak Polisi

Kab. Pesawaran
Acungkan Sajam, 2 Pencuri Mobil di Lampung Ditembak Polisi
Ilustrasi menembak dengan menggunakan pistol (unsplash.com/alejoreinoso)
  • Polisi menembak Pike Wijaya dan Ramdan Irawan setelah keduanya melawan dengan senjata tajam saat penangkapan di Tegineneng, Pesawaran, Kamis dini hari.
  • Keduanya diduga mencuri Mitsubishi L300 milik Untung Sugiyanto di Labuhan Ratu pada 23 Juli 2026, dengan merusak engsel pagar rumah korban.
  • Tim gabungan juga menangkap Agung Saputra yang diduga penadah, serta menyita pisau, ponsel, kunci kendaraan, barang diduga sabu, alat hisap, dan timbangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pesawaran, IDN Times — Polisi menembak dua pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku ditembak setelah melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan kedua pelaku, Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, ditangkap tim gabungan Resmob Polres Pesawaran, Resmob Polsek Labuhan Ratu, dan Jatanras Polda Lampung, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Polisi juga mengamankan satu orang lagi, Agung Saputra yang diduga berperan sebagai penadah," katanya.

  1. 1. Pelaku acungkan senjata tajam saat ditangkap

    ( Ilustrasi senjata tajam) IDN Times/Istimewa
    ( Ilustrasi senjata tajam) IDN Times/Istimewa

    Yuni tindakan tegas terukur dilakukan karena kedua pelaku melawan petugas saat proses penangkapan.

    "Keduanya kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, dan memang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku utama," ujarnya.

    Setelah dilumpuhkan, keduanya kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  2. 2. Terlibat pencurian Mitsubishi L300 di Labuhan Ratu

    ilustrasi mencuri mobil
    ilustrasi mencuri mobil (freepik.com/freepik)

    Yuni menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya pencurian Mitsubishi L300 milik Untung Sugiyanto (75).

    Peristiwa itu terjadi, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8622 AO tersebut hilang dari rumah korban di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

    Pelaku diduga masuk ke halaman rumah setelah merusak dan mencongkel besi engsel pagar depan. Mereka kemudian mengambil mobil yang terparkir di samping rumah.

    "Pelaku ini masuk ke halaman rumah setelah merusak dan mencongkel besi engsel pagar depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil mobil yang terparkir di samping rumah. Saat kejadian, kunci kontak dan STNK mobil disebut masih berada di dalam kendaraan," jelas Yuni.

  3. 3. Polisi sita pisau hingga barang diduga sabu

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel, dua tas hitam, kunci mobil beserta remote bertuliskan Toyota, satu STNK sepeda motor, dan sebilah pisau.

    Polisi juga mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap, serta timbangan.

    "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Yuni.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More